BALIEXPRESS.ID - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil 13 pengelola usaha akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Pansus TRAP pada 2 Desember 2025, yang menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan tersebut.
Ketigabelas pemilik usaha diminta hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12), untuk dilakukan pendalaman serta penyamaan pandangan terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan komitmen menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia.
RDP tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya, dan Wayan Bawa.
Baca Juga: UMP Bali 2026 Naik Rp200 Ribu, Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan 6,67 Persen, Tunggu Penetapan
Turut hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila.
Adapun usaha akomodasi pariwisata yang dipanggil dalam RDP tersebut meliputi Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D'Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, serta The Rustic yang kini berganti nama menjadi Sunari Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa 13 usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan di kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD), pembangunan di area lanskap budaya UNESCO, serta kerusakan terhadap integritas visual kawasan.
Baca Juga: Puluhan Sasuhunan dan Ratusan Pangiring Ngunya Desa Nangluk Merana Sasih Kanem di Desa Adat Sayan
Menurut Supartha, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk ancaman pencabutan status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia, penurunan nilai keaslian kawasan, kerugian bagi petani, hingga kemungkinan sanksi berupa penghentian bantuan internasional dari UNESCO.
"Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional," kata Supartha dalam RDP tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi atau pembangunan.
Namun, langkah tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan ruang tetap berada dalam koridor pelestarian budaya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terlebih, Jatiluwih telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO sejak 2012.
Politisi asal Tabanan ini juga mengingatkan bahwa proses memperoleh pengakuan UNESCO bukanlah hal mudah dan memerlukan perjuangan panjang.
Baca Juga: Melukat dalam Hindu, Refleksi Batin untuk Keseimbangan Pikiran, Tubuh, dan Jiwa
Oleh karena itu, pembangunan yang tidak terkendali berisiko menghilangkan status tersebut.
"Mari jaga bersama, jangan malah sumber daya tarik ini rusak, nanti dicabut status Warisan Budaya Dunianya oleh UNESCO. Kita rugi semua,” ujarnya.
Seiring dengan upaya penertiban, Supartha menyampaikan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali tengah merumuskan konsep solusi yang mampu menyeimbangkan antara pelestarian sawah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu gagasan yang sedang dikaji adalah penataan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, serta pengembangan restoran kuliner lokal yang higienis.
Baca Juga: Adi Arnawa Pastikan Panggil Ketua KPU Badung, Buntut Video Viral Pembuangan Sampah
Wisata berbasis aktivitas pertanian seperti panen padi, membajak sawah, hingga menangkap belut juga akan diperkuat sebagai daya tarik utama kawasan.
Selain itu, Supartha menegaskan bahwa masih terdapat ruang terbatas untuk pembangunan di kawasan Warisan Budaya Dunia sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, terdapat area yang diperbolehkan untuk pembangunan dengan ukuran 3 kali 6 meter.
Bangunan kecil tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kios usaha oleh pemilik lahan untuk menjual produk lokal, seperti kopi atau jajanan Bali, tanpa merusak area persawahan.
"Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,” katanya.
Pansus TRAP juga menekankan pentingnya dukungan menyeluruh bagi petani sebagai penjaga utama sistem subak.
Berbagai skema bantuan tengah dibahas, mulai dari penyediaan sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran hasil panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian, guna menjaga keberlanjutan produksi sesuai konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.
Bahkan, Supartha menyebut para pemilik lahan berpeluang mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah, termasuk program beasiswa pendidikan satu keluarga satu sarjana yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali.(***)
Editor : Rika Riyanti