Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Hutan Gundul Jembrana di Bawah Pengelolaan Dinas Kehutanan Bali

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:11 WIB
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Jembrana Taman Nasional Bali Barat Muhamad Wahyudi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Jembrana Taman Nasional Bali Barat Muhamad Wahyudi.

BALIEXPRESS.ID – Taman Nasional Bali Barat (TNBB) membantah kawasan hutan gundul yang terlihat melalui citra satelit Google Maps di wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, berada dalam kawasannya.

Penampakan puluhan hektare hutan yang tampak gundul di kawasan Bali Barat tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik.

Citra satelit Google Maps menunjukkan area hutan yang telah terbabat habis, bahkan terlihat jelas adanya bekas aktivitas alat berat berupa perataan dan penataan lahan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota DPRD Jembrana serta warga Gilimanuk turun langsung ke lokasi pada Rabu (17/12/2025).

Hasil pengecekan di lapangan membenarkan adanya pembabatan hutan dalam skala besar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai TNBB melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Jembrana Taman Nasional Bali Barat Muhamad Wahyudi, menegaskan bahwa lokasi hutan gundul tersebut tidak berada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat.

“Yang viral di media sosial itu berada di luar kawasan Taman Nasional Bali Barat,” ujar Muhamad Wahyudi, Kamis (18/12/2025).

Wahyudi menjelaskan, total kawasan hutan Bali Barat atau RTK 19 memiliki luas lebih dari 86 ribu hektare dan tidak seluruhnya dikelola oleh Taman Nasional Bali Barat.

Menurutnya, kawasan hutan Bali Barat dikelola oleh tiga lembaga, yakni Taman Nasional Bali Barat (TNBB) seluas sekitar 19 ribu hektar, UPTD KPH Bali Barat di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali seluas lebih dari 34 ribu hektare dan UPTD KPH Bali Utara seluas lebih dari 29 ribu hektare.

Adapun kawasan hutan yang kini gundul dan viral tersebut berada di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh UPTD KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

“Kami tegaskan area itu bukan di bawah kewenangan Taman Nasional Bali Barat,” imbuhnya.

Pihak Taman Nasional Bali Barat menegaskan pentingnya pemahaman publik bahwa tidak seluruh hutan Bali Barat berada dalam wilayah Taman Nasional, sehingga pengelolaan dan tanggung jawab kawasan hutan berada pada instansi yang berbeda sesuai status lahannya.

Di sisi lain, meski menuai penolakan dari masyarakat terkait rencana investasi di kawasan Hutan Bali Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menegaskan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengintervensi proyek tersebut.

Hal ini lantaran izin usaha investor berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jembrana melalui Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan I Putu Budiastra, mengatakan pihak investor dipstikan telah mengantongi izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan kementerian terkait.

“Dari pengecekan melalui akun OSS milik Kepala Dinas, investor tersebut sudah mengantongi izin berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian Kehutanan,” ujar Budiastra saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Negara, Jumat (19/12/2025).

Budiastra menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima pengajuan perijinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu kewenangan perizinan di tingkat kabupaten.

“Sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk dari pihak investor,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara pihak investor dengan pemerintah daerah.

Sejak izin usaha diterbitkan sekitar tahun 2022, kata Budiastra, pihak investor belum pernah melakukan komunikasi maupun melaporkan rencana kegiatan kepada Pemkab Jembrana.

Kondisi tersebut mencuat ke publik setelah DPRD Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rencana investasi di kawasan Hutan Bali Barat.

 Namun, hingga kini hasil sidak tersebut belum ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari pihak perusahaan.

Budiastra menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau izin tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, maka kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sepenuhnya berada pada instansi yang menerbitkan izin.

“Siapa yang mengeluarkan izin, dia juga yang berwenang menjatuhkan sanksi. Kewenangan kami terbatas, sehingga tidak bisa berbuat banyak,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dugaan pembukaan lahan tersebut terungkap setelah perwakilan masyarakat bersama anggota DPRD Jembrana melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga terdampak aktivitas pembabatan hutan.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan menemukan sebagian kawasan hutan dalam kondisi gundul.

Pohon-pohon berukuran besar nyaris tidak terlihat, menyisakan hamparan tanah yang telah tertata rapi.

Selain itu, bekas jalur alat berat masih tampak jelas di beberapa titik, meskipun sebagian area mulai ditumbuhi rumput liar.

Lokasi temuan tersebut berada tidak jauh dari Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk. Dari jalur nasional itu, kawasan hutan yang diduga mengalami pembukaan lahan dapat dijangkau dengan jarak kurang lebih 100 meter dari jalan utama.

Akses menuju lokasi temuan diketahui melewati lahan yang dikelola oleh PT Wira Dharma Bhakti, sehingga semakin menguatkan sorotan publik terhadap dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang berdekatan dengan wilayah konservasi.

Temuan ini kemudian memicu perhatian luas serta mendorong klarifikasi dari sejumlah pihak terkait kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Bali Barat. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#hutan gundul #TNBB #jembrana