BALIEXPRESS.ID- Proses persidangan terhadap terdakwa korupsi penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, tahun anggaran 2023–2024 memasuki babak akhir.
I Gede Putu Pastika Wisnawa, Kepala Urusan (Kaur) Desa Jegu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan Pastika terbukti melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp850,55 juta.
Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Made Ari Suamba menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri.
“Menyatakan terdakwa, I Gede Putu Pastika Wisnawa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta,” jelas Ari Suamba dalam persidangan Kamis (18/12/2025).
Pastika Wisnawa juga dihukum untuk untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp660.661.306, dengan ketentuan pembayaran denda harus dilakukan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan I Made Santiawan, Jumat (19/12/2025), menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terjadi karena terdakwa melakukan penyimpangan dana desa dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris dan bendahara desa.
“Putu Pastika memanipulasi laporan-laporan transaksi dengan cara mengubah laporan transaksi aslinya yang berisikan nama terdakwa dan mengeditnya agar namanya hilang.
Sehingga laporan yang telah diedit diajukan sebagai laporan yang menampilkan kondisi kas jumlahnya telah sesuai dengan kegiatan sebagaimana telah dianggarkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan pada 2023 terdakwa mentransfer dana desa ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali dengan total Rp 267,5 juta.
Pada tahun 2024 ia kembali mentransfer ke rekeningnya sebanyak 46 kali dengan jumlah Rp 583 juta, hingga negara merugi hingga mencapai Rp 850,55 juta.
“Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima putusan ini, sedangkan kami dari JPU menyatakan pikir-pikir,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan