BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Badung meresmikan operasional incinerator di kawasan Benoa, Kuta, sebagai langkah darurat untuk menangani residu sampah di tengah kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang semakin penuh.
Fasilitas ini menjadi bagian dari upaya integrasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, mengatakan kondisi darurat sampah terjadi karena pola lama pengelolaan yang masih mengandalkan kumpul–angkut–buang ke TPA.
Akibatnya, banyak TPA di Indonesia, termasuk Sarbagita Bali, mengalami kelebihan kapasitas.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Serahkan Penghargaan Usia Harapan Hidup 75 Tahun
“Selama ini cenderung orang mengumpulkan, mengangkut, buang kemudian bawa ke TPA. Pada dasarnya sampah itu ditumpuk dan akhirnya TPA-TPA di seluruh Indonesia termasuk Sarbagita Bali penuh,” ujarnya, Sabtu (20/12).
Ia menjelaskan keterbatasan TPA berdampak pada terganggunya proses pengangkutan sampah dari sumber.
Sampah yang tidak tertangani akhirnya menumpuk di jalur pengangkutan, kawasan permukiman, hingga perkantoran.
Dalam skema pengelolaan yang diterapkan, masyarakat diwajibkan memilah sampah dari sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan keputusan bupati.
Baca Juga: Honda Community Bali Jelajah Misteri Bersama New ADV160
Sampah organik diarahkan ke pengolahan, sampah bernilai ekonomi disalurkan ke bank sampah, sementara residu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dimusnahkan.
“Residu inilah yang kemudian diintegrasikan ke instalasi pengolah sampah. Di belakang ini adalah incinerator yang baru kita pasang untuk Kuta dan Tuban. Kita ada empat di sini,” jelasnya.
Setiap unit incinerator memiliki kapasitas 10–12 ton residu per hari per mesin, dengan catatan sampah dalam kondisi kering.
Jika sampah masih basah, kapasitas efektif bisa turun hingga 6–7 ton per hari.
Dalem menegaskan seluruh mesin telah memenuhi standar nasional dan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurutnya, pembakaran pada suhu tinggi aman bagi lingkungan.
Baca Juga: Penglipuran Diprediksi Padat saat Libur Nataru, Kintamani Disiapkan Jadi Penyangga Wisata
“Sampah rumah tangga kalau dibakar di atas 800 derajat, apalagi 1.000 derajat, dia sudah aman terhadap lingkungan. Jadi secara emisi dia akan aman ke lingkungan,” katanya.
Incinerator tersebut dirancang beroperasi 24 jam penuh untuk menjaga kestabilan suhu pembakaran.
Menurut Dalem, jika mesin hanya beroperasi 12 jam, proses pemanasan ulang justru akan memakan energi lebih besar.
Untuk pembangunan TPST dan pengadaan alat, anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp4,8 miliar untuk empat unit incinerator, ditambah mesin pendukung.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Sumatera, Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Huntara dan Huntap
Setiap unit melibatkan sekitar 16 tenaga kerja per hari, dengan masa garansi mesin selama dua tahun dari pabrikan.
Sementara itu, Komisaris PT Dodika Prapsko Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, menjelaskan incinerator produksi dalam negeri tersebut dirancang khusus untuk operasional nonstop.
“Spesifik alat kami ini mampu beroperasi 24 jam. Kapasitas kami ini 10 sampai 15 ton, tapi tergantung jenis sampahnya,” katanya.
Ia menjelaskan proses awal pembakaran membutuhkan preheating dengan kayu bakar untuk menjaga suhu optimal.
Setelah stabil, proses pembakaran dapat menggunakan sampah secara penuh.
“Ini baru preheating. Untuk start awal saja. Selebihnya sampah full, tapi lebih baik sudah berupa residu,” ujarnya.
Hasil akhir pembakaran berupa abu yang masih dapat dimanfaatkan.
“Residu akhirnya berupa abu. Abu itu masih bisa dimanfaatkan untuk campuran paving block, batako, atau aspal,” jelas Karina.
Baca Juga: Terungkap! Hutan Gundul Jembrana di Bawah Pengelolaan Dinas Kehutanan Bali
Karina juga menepis kekhawatiran terkait emisi incinerator.
Menurutnya, seluruh proses telah mengikuti regulasi kementerian, termasuk uji emisi dan dioksin.
“Semua pembakaran pasti keluar asap, tapi di bawah ambang batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Incinerator Dodika telah digunakan di sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi, Batu Malang, dan Lombok, dengan usia pakai mesin mencapai sekitar 15 tahun tergantung perawatan.
Mesin tersebut menggunakan bahan bakar LNG yang pasokannya dinilai mencukupi.(***)
Editor : Rika Riyanti