Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Viral, KPU Badung Bakal Jalani Pemeriksaan Satpol PP Denpasar: Diduga Langgar Perda Ketertiban Umum

Putu Resa Kertawedangga • Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51 WIB

Aksi pembuangan sampah di aliran sungai yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Badung, di depan kantornya, Kamis (18/12).
Aksi pembuangan sampah di aliran sungai yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Badung, di depan kantornya, Kamis (18/12).

BALIEXPRESS.ID - Pasca video viral aksi pembuangan sampah ke aliran sungai yang diduga dilakukan oleh staff KPU Badung, Satpol PP Kota Denpasar bakal melakukan pemeriksaan.

Bahkan perwakilan badan penyelenggara Pemilu tersebut dijadwalkan hadir mengikuti pemeriksaan Penyidik Pegawail Negeri Sipil (PPNS) pada 22 Desember 2025.

Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan atas aksi yang diduga melanggar Perda Kota Denpasar nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca Juga: Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab. Aceh Tamiang Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pasca Bencana

Kasatpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Minggu (21/12) pun membenarkan hal tersebut.

Pemeriksaan akan dilakukan untuk meminta keterangan terhadap aksi yang diduga dilakukan oleh staff KPU Badung.

“Besok (Senin ini) yang bersangkutan hadir ke kantor menghadap PPNS, untuk dimintai keterangan,” ujar Bawa Nendra.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Denpasar Pascabencana, Bank BPD Bali Mendukung Penuh Denpasar Festival ke-18

Pihaknya pun mengaku, sangat menyayangkan aksi membuang sampah tersebut dilakukan.

Bahkan dirinya mengaku, hingga saat ini belum pernah memproses pelanggaran akibat membuang sampah sembarangan dari suatu instansi.

Terkait pengenaan sanksi, ia pun meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan. “Tergantung besok (Senin inj) hasil pemeriksaan dari PPNS,” ucapnya.

Baca Juga: Tempat PenglukatanMuara Puncak Sangkur, Miliki Lima Titik Mata Air, Tempat Memohon Pengobatan

Meski demikian, Bawa Nendra menerangkan, aksi membuang sampah sembarangan sejatinya melanggar Perda Kota Denpasar nomor 1 tahun 2015.

Sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti bersalah adalah maksimal kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Namun hal ini masih berproses pemeriksaan hingga nantinya menunggu hasil persidangan.

“Itu (membuang sampah sembarangan) tidak bisa sekarang dikatagorikan sebagai  Tipiring (tindak pidana ringan). Aturan yang dulu mungkin ya Tipiring, tapi aturan yang baru tidak bisa,” jelasnya.

Lebih lanjut Bawa Nendra mengimbau, kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama.

Terlebih membuang sampah sembarangan kini ada sanksi yang cukup berat jika dinyatakan bersalah.

Ia berharap tidak ada instansi maupun perorangan yang melakukan aksi serupa.

“Semoga ini menjadi efek jera dan edukasi kepada masyarakat, begitu juga efek jera kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU Badung telah mengklarifikasi video viral yang menunjukkan aksi membuang sampah di aliran sungai.

Dalam klarifikasi di Kantor KPU Bali, Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan, sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat terjadi hujan deras.

Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan KPU Badung dan bukan dihasilkan dari aktivitas internal kantor.

Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.

Disampaikan pula bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, sehingga menimbulkan rasa marah dari sejumlah pihak di lingkungan KPU Badung.

Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial.

KPU Badung pun telah menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan.

Sebagai tindak lanjut atas hal ini, KPU Provinsi Bali telah melakukan anulir terhadap empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Badung pada kegiatan Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Keputusan anulir tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen KPU Provinsi Bali dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan penyelenggara pemilu.

Langkah ini juga merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang sedang dilakukan terhadap KPU Badung.(*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#kpu badung #perda #viral #satpol pp #sampah