BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali juga ditetapkan sebesar Rp3.267.693.
Penetapan tersebut telah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, membenarkan penetapan tersebut.
Baca Juga: GOW Kabupaten Gianyar Raih Juara I Lomba Senam Hari Ibu Tingkat Provinsi Bali
Ia mengatakan, keputusan itu mulai diberlakukan pada awal tahun depan.
“KEPGUB Bali 1011/03-M/HK/2025, tgl 19 Desember 2025, (disepakati) UMP 2026 Rp.3.207.459 dan UMSP Rp.3.267.693. Berlaku 1 Januari 2026,” sebut Setiawan, Selasa (23/12).
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali tahun 2026 masih dalam proses.
Setiawan menyampaikan, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali tengah menggelar rapat pleno untuk membahas usulan UMK sebelum diajukan kepada Gubernur Bali.
Baca Juga: Libur Nataru Tanpa Repot, BRI Siapkan 1,2 Juta Agen BRILink dan Super Apps BRImo
“Siang ini sedang Rapat Pleno DPP, baru ajukan ke Gubernur. Paling telat besok saya infokan,” katanya.
Hingga saat ini, baru empat kabupaten/kota yang telah menyampaikan besaran usulan UMK tahun 2026.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
Untuk Kabupaten Tabanan, UMK tahun 2026 disepakati mengalami kenaikan sebesar Rp185.158,42.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Tabanan yang pada tahun 2025 sebesar Rp3.102.000, menjadi Rp3.287.678,87 pada 2026.
Kabupaten Badung mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.791.002,57.
Nilai ini naik Rp256.663,69 atau sekitar 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pengalaman Pahit Pandemi Covid- 19, Sekda Gianyar Ingatkan Jangan Terlena Pariwisata Tinggi
Sementara itu, UMK Kota Denpasar tahun 2026 ditetapkan naik menjadi Rp3.499.878,78 atau mendekati Rp3,5 juta, meningkat 6,12 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.298.116,50.
Adapun Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar telah menyepakati UMK Gianyar tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48.
Angka tersebut naik dibandingkan UMK Gianyar tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.119.080.
Penetapan UMK dari kabupaten/kota lainnya masih menunggu hasil pembahasan dan pengajuan resmi kepada Gubernur Bali untuk selanjutnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.(***)
Editor : Rika Riyanti