Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ajukan 5 Tuntutan, Ratusan Truk Ikut Aksi Damai Forum Swakelola Sampah Bali di Kantor Gubernur Bali

Rika Riyanti • Rabu, 24 Desember 2025 | 19:17 WIB

AKSI DAMAI: Forum Swakelola Sampah Bali menggelar aksi damai dengan melibatkan sekitar 300 armada truk sampah di depan Kantor Gubernur Bali hingga Kantor DPRD Bali, Selasa (23/12)
AKSI DAMAI: Forum Swakelola Sampah Bali menggelar aksi damai dengan melibatkan sekitar 300 armada truk sampah di depan Kantor Gubernur Bali hingga Kantor DPRD Bali, Selasa (23/12)

 

 

BALIEXPRESS.ID — Forum Swakelola Sampah Bali menggelar aksi damai dengan melibatkan sekitar 300 armada truk sampah di depan Kantor Gubernur Bali hingga Kantor DPRD Bali, Selasa (23/12).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan penyampaian lima tuntutan terkait rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Koordinator Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, mengatakan aksi ini dipicu oleh rencana penutupan TPA Suwung per 23 Desember 2025 yang belakangan disebut mengalami penundaan hingga 28 Februari 2026.

Namun, menurutnya, penundaan tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar pengelolaan sampah di Bali.

Baca Juga: UMP Bali 2026 Ditetapkan Rp3,2 Juta, Sejumlah Daerah Ajukan Kenaikan UMK

“Iya, jadi TPA ini kan rencana ditutup per 23 Desember tahun 2025 ya. Nah, kemarin kita sudah bersama-sama tahu bahwa ada informasi beredar itu ya itu apa memang betul-betul asli ataukah tidak, kita tetap saja percaya asli, anggap saja asli,” ujar Suarta.

Ia menegaskan tuntutan utama massa aksi bukan sekadar penundaan penutupan, melainkan pembukaan TPA Suwung secara permanen hingga ada solusi pengganti yang benar-benar siap.

“Nah, jadi tuntutan kita hari ini ya bukan masalah ditundanya perhari. Kita menuntut sama pemerintah ya kita minta agar ini walaupun ya dibuka, dibuka secara permanen,” tegasnya.

Suarta menyebut, solusi pengelolaan sampah berbasis energi listrik atau Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk terwujud.

Baca Juga: Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung 

“Permanen itu sebelum ada solusi ya, apakah yang namanya pengelolaan sampah menjadi energi listrik itu, ya, itu konon memakan waktu 2 tahun, ya itu yang kita minta. Jadi sebelum itu terwujud maka TPA ini tetap dibuka seperti biasa. Itu tuntutan kita,” katanya.

Selain tuntutan pembukaan permanen TPA, forum juga menyoroti berbagai persoalan teknis di lapangan yang dinilai menghambat pengelolaan sampah, seperti akses jalan hingga tata kelola keluar masuk armada.

Dalam aksi tersebut, sekitar 300 truk sampah dari wilayah Denpasar dan Badung turut ambil bagian.

Suarta menyebut, dua daerah tersebut hingga kini masih menjadi wilayah utama pembuangan sampah ke TPA Suwung.

“Ini teman-teman kurang lebih sudah ada sekitar hampir mendekati 300 ya, 300 truk dari Swakelola Denpasar-Badung, karena yang buang sampah di sini sampai saat ini adalah Denpasar sama Badung,” jelasnya.

Ia memastikan armada membawa sampah campuran, baik organik maupun non-organik.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Umat Kristen di Banjar Piling Tabanan yang Bermula Penasaran dengan Buruh Cangkul

Namun, terkait kemungkinan aksi demo hingga membuang sampah di depan kantor gubernur, Suarta menyebut hal itu belum diputuskan.

“Masih belum, nanti kita belakangan kita berpikir untuk soal itu. Yang penting kita mudah-mudahan diterima sama Pak gubernur,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Sujendra, menilai rencana penutupan TPA Suwung bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Menyatakan bahwa pasal 5 itu pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah yang aman dan nyaman sesuai dengan undang-undang yang dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga: BNNK Karangasem Lakukan Tes Urine Sopir Truk di Pelabuhan Padangbai, Ada yang Tegang  

Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah jika TPA Suwung ditutup tanpa adanya solusi pengganti yang konkret.

 “Nah, pertanyaannya sekarang ketika ini ditutup sudahkah undang-undang itu sesuai dijalankan? Nah, sanalah masalah ya,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta aksi merupakan swakelola mandiri yang selama ini berperan besar membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah.

“Swakelola mandiri. Swakelola mandiri. Yang dibiayai oleh sendiri, beli truk sendiri, memperbaiki truk sendiri, truk sendiri,” katanya.

 

Menurutnya, jumlah armada swakelola bahkan jauh melampaui armada milik pemerintah.

“Bayangkan sekarang kita ada 600an truk, sedangkan dinas ada 140. Begitu besarnya peran masyarakat untuk membantu pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan swakelola telah menghemat anggaran pemerintah dalam penyediaan armada, operasional, hingga sumber daya manusia.

“Kalau tidak ada swakelola ini, berarti sekian anggaran yang harus dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sampah niki, baik dari sisi pengadaan armada, operasional, maintenance, SDM. Ini kita sudah berpartisipasi sebagai masyarakat. Mohon ini menjadi sebuah pertimbangan,” kata Sujendra.

Baca Juga: Tragis! Warga Buleleng Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Isi Daya Ponsel

Dalam aksi tersebut, Forum Swakelola Sampah Bali menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan penuh UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya:

BAB III Pasal 5, yakni pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

BAB III Pasal 6 poin d, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Gianyar Intensifkan Patroli Mobiling Jelang Nataru

BAB III Pasal 6 poin g, melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

BAB VII tentang pembiayaan, yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai pengelolaan sampah melalui APBN dan APBD.

2. Penundaan penutupan TPA Suwung hingga tersedia TPA pengganti atau solusi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, seperti PSEL/WtE.

3. Perbaikan akses jalan di area TPA Suwung yang dinilai rusak parah.

 

4. Pengaturan keluar masuk armada sampah secara tertib tanpa saling menerobos, baik armada dinas, armada hibah, maupun swakelola, sesuai kesepakatan di Kantor Wali Kota.

5. Aksi lanjutan membawa truk penuh sampah ke Kantor Gubernur dan DPRD Bali apabila tuntutan tidak mendapatkan solusi dari pemerintah.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#kantor gubernur bali #truk sampah #TPA Suwung #aksi damai