BALIEXPRESS.ID- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat angkat suara menyikapi surat undangan resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) terkait pelaksanaan Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat. PHDI menilai keterlibatan pemerintah dalam agenda tersebut berpotensi mengabaikan aspek legalitas serta mengaburkan batas peran negara dalam memfasilitasi organisasi kemasyarakatan.
Sorotan itu muncul setelah DPMA menerbitkan surat undangan bernomor B.23.400.10.4/5632/PPDA/DPMA tertanggal 27 Desember 2025. Dalam surat tersebut, DPMA mengundang sejumlah unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali hingga tokoh-tokoh keagamaan, untuk menghadiri Pasamuhan Agung SKHDN Pusat yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada 30 Desember 2025
Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa menilai, langkah pemerintah tersebut tidak tepat karena negara seharusnya hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan perpanjangan tangan pengundang kegiatan ormas.
Baca Juga: Pemkab Badung Pastikan Tidak Ada Pesta Kembang Api di Pergantian Tahun
“Sejak kapan pemerintah menjadi pengundang yang mewakili organisasi kemasyarakatan? Ini bukan acara negara, melainkan agenda internal ormas,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (28/12/2025).
Ia menilai, penggunaan kop surat dan kewenangan resmi pemerintah berpotensi mengaburkan batas antara negara dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, jika praktik ini dibiarkan, maka akan muncul preseden yang keliru dalam tata kelola pemerintahan.
“Bayangkan jika di tingkat pusat, seorang menteri mengirim undangan dengan kop kementerian untuk mengundang tokoh menghadiri Munas organisasi nasional. Pasti publik akan mempertanyakan, ini forum negara atau forum organisasi?” katanya.
Selain soal peran negara, kritik juga diarahkan pada daftar undangan yang mencantumkan PHDI Pemurnian sebagai peninjau. Padahal, pihak tersebut diketahui telah berulang kali menggugat PHDI Pusat melalui jalur hukum.
“Pihak tersebut yang sebelumnya menamakan diri PHDI MLB tercatat menggugat PHDI Pusat hingga 10 kali. Tujuh perkara sudah kalah dan berkekuatan hukum tetap, sementara dua perkara masih berproses. Pertanyaannya, apakah pemerintah kini tidak lagi peduli pada aspek legalitas dan putusan pengadilan?” ujarnya.
Ia menegaskan, negara semestinya menjadi penjaga kepastian hukum, bukan justru memberikan ruang legitimasi simbolik kepada pihak yang secara hukum telah diputus tidah sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan keterangan resmi terkait kritik atas surat undangan tersebut.
Editor : Wiwin Meliana