SINGARAJA, BALI EXPRESS – Kopi Robusta Lemukih kini resmi memasuki babak baru dalam perjalanan panjangnya sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Buleleng. Senin (29/12), Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lemukih dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta. Sertifikat ini menjadi tanda pengakuan negara atas kekhasan Kopi Robusta Lemukih sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal berbasis wilayah.
Penerimaan sertifikat IG tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Fakultas Hukum UNS yang telah melalui proses panjang selama kurang lebih dua tahun. Proses ini melibatkan penelitian mendalam terkait karakteristik kopi, mulai dari kondisi geografis, iklim, tanah, hingga praktik budidaya yang dilakukan masyarakat Desa Lemukih dan sekitarnya.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam menjaga keaslian dan identitas Kopi Robusta Lemukih. Dengan adanya sertifikat ini, kopi Lemukih mendapatkan perlindungan hukum dari klaim pihak lain sekaligus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari produk tersebut benar-benar kembali kepada petani lokal.
“Hari ini kami menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Artinya, kopi ini diakui memiliki kekhasan yang tidak dimiliki robusta dari daerah lain dan dilindungi secara hukum,” ujar Sutjidra.
Menurutnya, sertifikat IG bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan fondasi penting dalam penguatan branding Kopi Robusta Lemukih di pasar nasional maupun internasional. Kekhasan rasa, aroma, dan kualitas kopi yang dipengaruhi oleh kondisi alam Lemukih menjadi nilai jual yang tidak bisa ditiru daerah lain.
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menegaskan komitmen Pemkab Buleleng untuk terus melakukan pendampingan berkelanjutan kepada petani kopi. Pendampingan tersebut mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari budidaya, pengolahan pascapanen, hingga hilirisasi produk agar nilai tambah tidak berhenti di tangan tengkulak.
“Kami akan terus mendampingi dari hulu ke hilir. Tujuannya agar petani benar-benar merasakan manfaat ekonomi dan tidak lagi dirugikan oleh pihak luar,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa proses pengajuan sertifikat IG tidak mudah. Dibutuhkan ketekunan, data yang kuat, serta pendampingan intensif dari tim akademisi Fakultas Hukum UNS. Namun, kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum UNS Prof. Waluyo, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang melekat pada produk dengan karakteristik khas karena faktor geografis dan sosial masyarakatnya.
“Kepemilikan sertifikat IG ini membuktikan bahwa Kopi Robusta Lemukih memiliki keterkaitan kuat dengan wilayah, budaya, dan kualitas. Harapannya, ini menjadi instrumen positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Buleleng,” ujarnya.
Dengan Sertifikat Indikasi Geografis, Kopi Robusta Lemukih diharapkan semakin dikenal luas dan mampu bersaing di pasar yang lebih besar.
Editor : Dian Suryantini