BALIEXPRESS.ID- NMS, mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pacung, Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan ditahan Kejari Tabanan.
Wanita ini menyandang status tersangka korupsi dana LPD saat masih menjabat ketua LPD. NMS diketahui mengemban jabatan itu pada 2009 hingga Januari 2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Tabanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-4289/N.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025, setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Pacung ini, kami menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial NMS yang menjabat sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Pacung pada periode tahun 2009 sampai dengan Januari 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna Meghananda Wiritanaya, Senin (29/12/2025).
Dilanjutkan Arjuna, penetapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen sehingga tim jaksa penyidik memperoleh fakta-fakta hukum yang menyatakan tersangka bersalah.
Tersangka diduga menyalahgunkan dana LPD Rp 429 Juta karena saat itu dia sedang membutuhkan uang untuk membayar angsuran pinjaman pada Bank BPD Bali.
“Tersangka memiliki utang yang cukup besar di BPD ini, karena saat itu tersangka mengembangkan usaha ternak babi, namun dilanda wabah ASF, sehingga menyebabkan banyak ternaknya mati dan tersangka menderita kerugian yang cukup besar,” ungkapnya.
Dalam penggunaan uang ini, tersangka NMS diduga melakukan tiga upaya penarikan uang yang melawan hukum. Pertama adalah melakukan pengambilan uang kas sejak tahun 2021-2024.
Kedua, tersangka melakukan penarikan dana di rekening tabungan LPD yang tersimpan di BPD Bali pada September-Januari 2025 dan yang terakhir adalah mengajukan tiga pinjaman fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Untuk keperluan penyidikan, kami tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NMS selama 20 hari kedepan terhitung per hari ini sampai dengan tanggal 17 Januari 2026 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN- 1235/N.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan