BALIEXPRESS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatat peningkatan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, baik dalam penanganan perkara pidana maupun perdata.
Hingga 29 Desember 2025, rasio penyelesaian perkara pidana mencapai 85,12 persen, sementara perkara perdata berhasil diselesaikan sebesar 79,06 persen.
Capaian ini menunjukkan komitmen PN Denpasar dalam mewujudkan peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, mengatakan bahwa peningkatan kinerja tersebut merupakan hasil konsistensi seluruh jajaran pengadilan dalam menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Sepanjang tahun 2025, kami terus melakukan penguatan manajemen perkara dan pelayanan publik. Hasilnya, tingkat penyelesaian perkara menunjukkan tren positif meskipun jumlah perkara yang masuk mengalami peningkatan,” ujar Iman, didampingi Wakil Ketua PN Putu Gede Novyartha, serta Jubir PN Denpasar Ketut Somansa dan Wayan Suarta di Denpasar, Senin (29/12).
Dalam laporan refleksi kinerja, tercatat jumlah perkara pidana yang diperiksa PN Denpasar sepanjang 2025 mencapai 1.708 perkara, terdiri dari 1.495 perkara pidana biasa, 59 perkara pidana cepat, serta sisa perkara tahun 2024 sebanyak 155 perkara.
Dari jumlah tersebut, 1.454 perkara berhasil diselesaikan, menyisakan 254 perkara yang akan ditangani pada tahun berikutnya.
Perkara narkotika masih mendominasi dengan 644 perkara, disusul perkara pencurian sebanyak 419 perkara, dan penggelapan 89 perkara. Jika dibandingkan tahun 2024, ketiga jenis perkara tersebut mengalami peningkatan.
Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk pada 2025 tercatat 36 perkara, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 30 perkara. Adapun perkara praperadilan justru menurun dari 25 perkara di tahun 2024 menjadi 14 perkara di tahun 2025.
“Peningkatan perkara pidana, khususnya narkotika dan pencurian, menjadi perhatian serius. Namun kami juga mendorong pendekatan keadilan restoratif, yang sepanjang 2025 telah diterapkan dalam 46 perkara,” jelasnya. Di bidang perdata, PN Denpasar menangani total 3.386 perkara sepanjang 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, 40 gugatan sederhana, serta sisa perkara tahun 2024 sebanyak 654 perkara. Dari keseluruhan perkara tersebut, 2.677 perkara berhasil diputus, dengan sisa 709 perkara.
Perkara perceraian menjadi yang terbanyak dengan 1.174 perkara, disusul perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Selain itu, perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) tercatat 22 perkara, sedikit menurun dibandingkan tahun 2024.
Tak hanya dari sisi penyelesaian perkara, PN Denpasar juga mencatat capaian positif dalam pelayanan publik. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi sepanjang 2025 berada pada kategori sangat baik, dengan nilai masing-masing di atas 3,9.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas lembaga,” kata Iman. Menatap tahun 2026, PN Denpasar menargetkan peningkatan status dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Selain itu, PN Denpasar juga terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan sidang keliling serta peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menjadikan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai lembaga peradilan yang modern, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha