BALIEXPRESS.ID- Dua tersangka penganiayaan berinisial M dan FTBU, pada Selasa (30/12/2025), dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, menjelaskan kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa terkait tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin 27 Oktober 2025, di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
“Perkara tersebut bermula dari kesalahpahaman di lingkungan kerja yang berujung pada pertengkaran antara para tersangka dengan korban berinisial HDP, hingga mengakibatkan korban mengalami luka,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara, Jaksa Fasilitator Kejari Tabanan memfasilitasi dialog dan perdamaian antara para tersangka dan korban.
Dalam proses ini, kedua tersangka telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, tersangka juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
“Para tersangka juga memberikan biaya pengobatan dan santunan sebesar Rp3 juta yang telah diterima oleh korban,” lanjutnya.
Dalam hal ini, korban dan keluarga disebutkan Arjuna menyatakan sudah memaafkan para tersangka yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.
Pihak korban dan keluarganya juga meminta agar perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
“Sebagai bagian dari pemulihan sosial, para tersangka juga dikenakan sanksi kerja sosial berupa membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama 7 hari,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan