Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pansus TRAP Hentikan Operasional Jungle Padel di Munggu, Temukan Pelanggaran Tata Ruang

Rika Riyanti • Rabu, 31 Desember 2025 | 11:08 WIB

SIDAK: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
SIDAK: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung

 

 

BALIEXPRESS.ID – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/12).

Sidak dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa.

Agenda tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tata ruang.

Dalam hasil peninjauan, Pansus menemukan fakta bahwa bangunan Jungle Padel berdiri pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) – kawasan yang secara jelas tidak diperbolehkan menjadi lokasi pembangunan non-pertanian.

Baca Juga: Stok BBM Nasional Aman Jelang Tahun Baru 2026, Pemerintah Jamin Distribusi Lancar

“Pada hari ini saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi. Kami berbagi tugas dengan anggota lainnya yang juga melakukan pengawasan di tempat berbeda. Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” kata Supartha.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut masuk dalam zona hijau P1 dan LP2B.

Artinya, tidak boleh ada aktivitas usaha atau bangunan yang sifatnya non-pertanian.

Dinas PUPR dan perangkat teknis dari Pemerintah Kabupaten Badung turut hadir memberikan penjelasan.

Baca Juga: Laka Lantas di Bangli Tercatat 148 Kasus pada 2025, Kapolres Soroti Penerangan Jalan

Perwakilan Dinas PUPR menegaskan bahwa titik lokasi pembangunan Jungle Padel memang berada pada LP2B.

“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung.

Dari sisi perizinan, pejabat terkait menyampaikan bahwa tidak ada izin usaha maupun bangunan yang diterbitkan untuk aktivitas tersebut.

“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas I Wayan Bawa.

Ia menyebut pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian.

Bahkan kegiatan telah berjalan tanpa izin.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Bale Suka Duka di Desa Kaba-Kaba Tabanan

“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menyegel area usaha dengan pemasangan garis pembatas Satpol PP Line. 

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang dan perizinan.

“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” katanya.

Baca Juga: Warga Jembrana Meninggal Diduga Rabies, Pernah Digigit Anjing 3 Bulan Lalu

Ia menyampaikan dukungan terhadap rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

“Apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus tentu kami sangat hormati. Kami berada pada posisi penegakan aturan,” jelasnya.

Menurut Rai Dharmadi, koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung juga telah berjalan untuk memastikan pengawasan dan tahapan tindak lanjut.

“Untuk wilayah Badung, kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjutnya,” ucapnya.

 

Ia memastikan bahwa tahapan penanganan mulai dari pengawasan, penyegelan hingga opsi pembongkaran akan mengikuti mekanisme hukum.

“Bagaimana proses menuju pengongkaran dan langkah selanjutnya, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Jungle Padel diketahui dimiliki investor Swedia, Ronald Steven melalui PT Jungle Padel Seseh, dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #sidak #padel #Pansus TRAP