BALIEXPRESS.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menertibkan seorang pengemis berkedok manusia silver di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (1/1/2026) siang.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga sekitar pukul 12.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua orang manusia silver di lokasi, namun satu orang berhasil melarikan diri, sementara satu lainnya berhasil diamankan oleh petugas.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Keberadaan manusia silver termasuk pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan (2) terkait aktivitas meminta sumbangan, mengemis, dan mengamen di tempat umum. Penertiban ini merupakan komitmen kami untuk menjaga Klungkung tetap tertib dan bebas dari aktivitas gepeng,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regu patroli yang dipimpin oleh Danru I I Wayan Sumastika langsung turun ke lapangan begitu laporan diterima.
Setelah diamankan, petugas melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan identitas, diketahui pengemis tersebut berasal dari Sumatera Selatan.
Petugas kemudian memberikan pembinaan serta peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Klungkung.
Si manusia silver juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Editor : I Made Mertawan