Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Pemindahan Hari Raya Nyepi

Putu Resa Kertawedangga • Minggu, 4 Januari 2026 | 12:14 WIB

Ketua PHDI Kota Denpasar Dr. I Made Arka S.Pd M.Pd.
Ketua PHDI Kota Denpasar Dr. I Made Arka S.Pd M.Pd.

BALIEXPRESS.ID - Wacana terkait pemindahan Hari Raya Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga kini beredar luas.

Hal ini pun ditolak oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar.

Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor: 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Busana Muslim Asal Tangerang Ini Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global

Surat tersebut ditandatangani Ketua Harian PHDI Denpasar, Dr I Made Arka S.Pd M.Pd, Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H serta Dharma Upapati Paruman PanditaIda Pandita, Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga.

Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta Ketua PHDI Provinsi Bali.

“Terhadap wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi difasilitasi Pemerintah Provini Bali, yang merencanakan pemindahan Hari Suci Nyepi menjadi di Tilem Kesanga, kami menolak keras rencana tersebut,” jelas Ketua PHDI Kota Denpasar Dr. I Made Arka S.Pd M.Pd dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1).

Baca Juga: Bank BPD Bali Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Digital Berkedok Undian hingga Video AI

Pihaknya menilai, penetapan Hari Suci Agama Hindu jangan didasarkan pada pemahaman sepotong-potong dari sebuah sastra/lontar.

Mengingat penetepan hari suci tidak hanya berdasar dari satu sastra/lontar semata. Sebab penafsiran parsial atas satu lontar tanpa hermeneutika komprehensif berisiko menyesatkan umat.

“Lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan memang menyebut Tilem Kasanga, tetapi kita juga mesti melihat pada sumber lain seperti Upadesa, pedoman wariga klasik, dan naskah Dinas Agama Hindu 1973 yang menegaskan Nyepi jatuh pada Pananggal 1 Sasih Kadasa (tanggal 1 pada Sasih Kedasa)," tegasnya.

Baca Juga: Siap Starter Lawan Arema, Rahmat Arjuna Berambisi Buka Keran Gol di Stadion Dipta

Arka menjelaskan, wacana yang menimbulkan polemik tersebut dilakukan tanpa melalui kajian komprehensif multidisipliner, sehingga tidak memenuhi standar akademis dan ilmiah.

“Wacana dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi dan multidispliner sehingga dirasa belum komprehensif," ujar doktor ilmu agama ini.

Sementara penetapan Nyepi pada Tahun 1981 dilakukan dengan melibatkan ahli wariga, astronomi, dan akademisi Hindu sehingga jauh lebih komprehensif dan multidisiplin ilmu.

Selain dari sisi akademis, perlu dipertimbangkan juga aspek kontinuitas tradisi ritual.

“Rangkaian Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian sudah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku sehingga perubahan tanggal akan merusak kesinambungan liturgis dan kesiapan sarana upakara,” jelasnnya.

Pihaknya meminta wacana tersebut dihentikan mengingat dapat mengganggu aspek kehidupan umat.

Termasuk beresiko menimbulkan perpecahan umat Hindu.

Terlebih kesatuan praktik ritual adalah fondasi harmoni sosial-religius seluruh umat Hindu di Nusantara.

“Jika ada wilayah yang mengikuti Tilem Kasanga dan lainnya tetap pada Pananggal 1 Sasih Kadasa, umat Hindu Nusantara bisa terbelah dalam melaksanakan proses keagamaan yang penting ini,” paparnya.

Wacana pemindahan Nyepi tersebut juga dinilai, berpengaruh pada tatanan sosial ekonomi dan tata kelola publik karena Perayaan Nyepi juga menyentuh sektor energi, transportasi, pariwisata, dan keamanan nasional.

Pergeseran mendadak akan menimbulkan kebingungan, biaya adaptasi, dan gangguan layanan publik.

Apalagi saat ini Bangsa Indonesia dan umat Hindu sebenarnya menghadapai tantangan lain yang lebih penting untuk diselesaikan.

Masalah utama bangsa Indonesia dan umat Hindu khususnnya, adalah kerusakan ekologis, tata ruang buruk, kemiskinan, meningkatnya kasus bunuh diri, dan serta pengelolaan sampah. "Wacana perubahan Nyepi tidak menjawab problem nyata tersebut, sehingga dianggap tidak prioritas dan tidak relevan," tegasnya.

Pihaknya pun meminta semua pihak kembali dan teguh pada Keputusan Tahun 1981 yang merupakan konsensus para tetua dan lembaga resmi umat yaitu PHDI.

Terkait polemik atas wacana yang berkembang, pihaknya meminta umat se-Dharma agar sabar dan tetap tenang.

"Mengubahnya tanpa mekanisme paruman adat-agama melemahkan legitimasi dan otoritas tradisi. Mari kita jalankan dan laksanakan ritual sesuai dengan upacara yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun seperti saat ini,” pungkasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#nyepi #phdi #kota denpasar