Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satpol PP Badung Pastikan Penutupan Saluran Irigasi di Munggu Melanggar

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 5 Januari 2026 | 18:24 WIB

Satpol PP Badung saat menggelar rapat terkait penutupak saluran irigasi di kawasan Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (5/1).
Satpol PP Badung saat menggelar rapat terkait penutupak saluran irigasi di kawasan Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (5/1).

BALIEXPRESS.ID - Penutupan saluran irigasi di kawasan Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi kini telah dipastikan melanggar.

Hal ini berdasarkan hasil pertamuan berbagai pihak di Kantor Satpol PP Badung, Senin (5/1).

Bahkan pemilik lahan yang membeton 50 meter telah mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Tari Legong Ngelawang di Desa Apuan Bangli, Dipentaskan saat Galungan, Penari Kelilingi Desa

Berdasarkan rapat bersama kepala lingkungan (kaling), pekaseh, kelian subak, dan pemilik beton, telah disepakati akan dilakukan pembongkaran secara mandiri.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan penutupan irigasi yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu sistem pengairan subak.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana mengatakan, pemilik lahan telah bersedia untuk membongkar sendiri bangunan beton tersebut.

Baca Juga: Luh De Mantan Politisi Golkar, Pilih Bergabung ke PDIP

Pengakuan kesalahan dari pemilik menjadi poin penting dalam penyelesaian persoalan di lapangan.

“Dia mengakui kok yang punya kesalahan, maka dia mau bongkar sendiri, dan kami mengucapkan terima kasih pemilik lahan mau membongkar mandiri. Kami juga ingatkan besok-besok (kegiatan serupa) kami suruh berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait yang lain,” ujar Kardana, seizin Kasatpol PP Badung.

Pihaknya menyebutkan, tindakan memperindah saluran irigasi tidak serta-merta dibenarkan jika tidak dilengkapi dengan izin resmi.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Melepas Purna Tugas Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Badung

Meski niat awal pemilik lahan dinilai baik, namun secara aturan tetap masuk dalam kategori pelanggaran.

“Mungkin niatnya baik, tapi secara aturan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Kardana menerangkan, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi melanggar aturan.

Apalagi ada kasus serupa yang berkaitan dengan irigasi dan lingkungan.

Satpol PP Badung pun akan erus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap.

“Penutupan saluran irigasi ini menjadi salah satu dari sejumlah kasus pelanggaran serupa yang kami tangani. Sebelumnya, beberapa bangunan yang menutup aliran sungai maupun irigasi juga telah dibongkar setelah dilakukan penindakan dan koordinasi dengan pihak terkait,” terangnya.

Lebih lanjut Kardana berharap fungsi saluran irigasi Subak Piling dapat kembali normal sekaligus tidak mengganggu aktivitas pertanian warga setempat. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#munggu #Satpol PP Badung #saluran irigasi