BALIEXPRESS.ID - Seorang pemuda asal Kabupaten Bangli melaporkan kehilangan sepeda motor dan ponsel saat berada di rumah temannya di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (3/1/2026), dan kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Gede Aldi,22, warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.30 Wita di Banjar Dinas Bunutpanggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta
Kronologi kejadian bermula pada Jumat sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban berada di rumah temannya, Putu Angga Pramayasa.
Di lokasi yang sama juga terdapat seorang remaja berinisial MR,14, yang kemudian dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Pada saat berkumpul, korban sempat meminta MR untuk membeli minuman dingin.
Untuk keperluan tersebut, korban meminjamkan sepeda motor miliknya, Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi DK 4973 XS.
Setelah selesai membeli minuman, MR kembali ke rumah dan mengembalikan kunci sepeda motor kepada korban.
Setelah itu, ketiganya beristirahat. Sebelum tidur, korban kembali meminjamkan ponsel warna biru miliknya kepada MR. Tidak lama kemudian, korban tertidur.
Saat terbangun dini hari dan hendak menggunakan ponselnya, korban tidak menemukan ponsel tersebut di sekitar tempatnya beristirahat.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke bagian garasi rumah. Pada saat itu diketahui bahwa sepeda motor miliknya juga sudah tidak berada di tempat. Menyadari kehilangan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjar.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam kondisi tidur.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Laporan korban tercatat dengan Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK BANJAR/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 4 Januari 2026,” ujar IPTU Yohana, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, terlapor dalam kasus ini diketahui masih berusia di bawah umur.
Oleh karena itu, penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia. (*)
Editor : I Made Mertawan