Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ungkap Pencurian di Tiga TKP, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Bekuk Residivis Perempuan

Putu Agus Adegrantika • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:13 WIB
DITANGKAP : Residivis perempuan diciduk Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.
DITANGKAP : Residivis perempuan diciduk Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.

BALIEXPRESS.ID– Upaya cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial L (29), asal Gunung Kidul, berhasil diamankan polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian ini ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, menyusul serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku menyasar rumah warga dan warung yang ditinggal pemiliknya, dengan memanfaatkan kondisi bangunan yang kosong dan tidak terkunci. Dari lokasi tersebut, pelaku menggondol uang tunai dan perhiasan emas, yang mengakibatkan kerugian korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., didampingi Panit I Opsnal Iptu I Wayan Driana, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi dan penelusuran lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan di kawasan Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dan berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk keterlibatannya dalam pencurian di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana kasus pencurian di Lapas Kerobokan, sebelum kembali mengulangi perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. *

Editor : Putu Agus Adegrantika