BALIEXPRESS.ID - Beberapa waktu lalu sempat viral aktivitas pengerukan bukit kapur yang membuat sebuah pura tampak menggantung di Desa Adat Kampial, Kuta Selatan.
Ternyata di lokasi tersebut akam dibangun perumahan dengan nama Astinapura Village.
Bahkan lahan perumahan dengan total 89 persil ini memang memungkinkan sebagai pemukiman.
Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD , Desa Belega Gencarkan Kegiatan Fogging
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Putra mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pihak pengembang pada 29 Desember 2025.
Pihak pengembang pun telah menjelaskan lahan tersebut untuk perumahan dengan jumlah 89 persil.
Rencana pengembangan juga mencakup pembangunan jalan lingkungan dengan lebar 8 meter.
Baca Juga: Ungkap Pencurian di Tiga TKP, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Bekuk Residivis Perempuan
"Selain itu pada perumahan yang dibangun juga akan ada penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta fasilitas pendukung lainnya," ujar Gung Bayu, Selasa (6/1).
Pihaknya juga menyebutkan, pemgembang telah memiliki kesepakatan dengan pengempon pura.
Kesepakatan tersebut menjamin keberadaan dan keberlanjutan pura keluarga yang ada di dalam kawasan perumahan.
Baca Juga: Tunggu Pengisian Pasir, Penataan Pantai Kuta Mencapai 31 Persen
"Untuk pura itu katanya pura keluarga dan pihak pengempon sudah ada kesepakatan dengan pengembang," ungkapnya.
Disinggung mengenai kawasan dan dari sisi peruntukan tata ruang, Gung Bayu mengaku, kawasan Kampial tersebut memang memungkinkan untuk pembangunan perumahan atau permukiman.
Hanya saja ia menegaskan, tetap harus mengikuti perizinan yang berlaku.
“Tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan lingkungan yang nantinya akan dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Termasuk untuk perizinan teknis bangunan juga akan dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR),” terangnya.
Dinas Perkim Badung juga meminta pihak pengembang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal yang wajib wajib disediakan yakni fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
“Perkim hanya mempersyaratkan agar perumahan menyediakan fasos dan fasum sesuai aturan,” paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga