Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Niat Baik Berujung Pahit, Motor Anggota Polisi Buleleng Dijual Penyewa Sendiri

Dian Suryantini • Rabu, 7 Januari 2026 | 06:48 WIB
Ilustrasi penggelapan motor
Ilustrasi penggelapan motor

BALIEXPRESS.ID – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng.

Kali ini, menimpa Ida Bagus Gede Gama Utama,39, seorang anggota polisi yang harus menelan pil pahit setelah niat baiknya membantu rekan kerja berujung pada hilangnya aset pribadi.

Sepeda motor miliknya yang disewakan untuk operasional kerja justru dijual oleh penyewa tanpa izin.

Peristiwa ini bermula dari sebuah kesepakatan rasa percaya. Korban, yang berdomisili di wilayah Sukasada, meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 kepada terlapor yang diketahui berinisial Komang AMY.

Terlapor merupakan seorang karyawan swasta asal Denpasar yang mengaku membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas pekerjaannya.

Dalam perjanjian lisan tersebut, keduanya sepakat menggunakan sistem sewa harian.

Komang AMY diwajibkan membayar uang sewa sebesar Rp50 ribu per hari kepada korban.

Selama lebih dari satu tahun, kerja sama ini berjalan tanpa kendala berarti.

Terlapor dikenal disiplin dalam melakukan pembayaran, yang membuat korban menaruh kepercayaan penuh tanpa rasa curiga sedikit pun.

Namun, keharmonisan kerja sama tersebut mulai retak memasuki November 2025.

Aliran pembayaran sewa yang biasanya lancar tiba-tiba terhenti. Terlapor juga mulai sulit dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Upaya korban untuk menanyakan kondisi kendaraannya selalu menemui jalan buntu.

Merasa ada yang tidak beres, Ida Bagus Gede Gama Utama memutuskan untuk melakukan penelusuran mandiri hingga ke wilayah Denpasar.

Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil pada awal Januari 2026. Secara tidak sengaja, korban bertemu dengan terlapor di jalanan Kota Denpasar.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan motor Honda Vario tersebut, Komang AMY tidak dapat mengelak lagi.

Ia melontarkan pengakuan mengejutkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada orang asing yang tidak dikenal seharga Rp9 juta.

Uang hasil penjualan tersebut diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.

Tidak terima atas pengkhianatan tersebut, korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng pada Senin (5/1/2026).

Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp9 juta.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026), membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Berdasarkan kronologi awal, ini murni penggelapan di mana barang yang dikuasai karena adanya perjanjian sewa justru dialihkan kepemilikannya tanpa seizin pemilik sah," tegas Yohana.

Yohana mengimbau masyarakat luas agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

Ia mengingatkan agar warga lebih waspada meski bertransaksi dengan orang yang sudah dikenal lama.

Penggunaan perjanjian tertulis di atas materai serta pengawasan berkala terhadap barang yang disewakan sangat disarankan untuk meminimalisir risiko serupa di masa mendatang. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#penggelapan #anggota polisi #penipuan #buleleng