Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Belum Dibongkar, Camat dan Satpol PP Klungkung Ungkap Kondisi Lift Kaca Kelingking Terbaru

I Wayan Adi Prabawa • Rabu, 7 Januari 2026 | 06:56 WIB
PERBEDAAN : Kondisi lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida mulai terbangun. Namun banyak keluhan dan tanggapan masyarakat muncul.
PERBEDAAN : Kondisi lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida mulai terbangun. Namun banyak keluhan dan tanggapan masyarakat muncul.

BALIEXPRESS.ID- Sempat heboh dugaan pelanggaran lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Pemprov Bali pun memutuskan lift kaca yang dalam proses pembangunan itu agar dibongkar.

Batas waktu enam bulan pembongkaran yang diberikan Gubernur Bali Wayan Koster tampaknya belum direspons oleh investor,  pasalnya hingga awal tahun 2026 tidak terdapat aktivitas apapun di tempat tersebut.

Padahal, ultimatum yang diberikan Gubernur Koster pada November tahun 2025 lalu.

Menjelang dua bulan berjalan, pembongkaran belum juga dilakukan oleh pihak investor.

Dikonfirmasi awak media, Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma mengakui belum adanya tindak lanjut mengenai pembongkaran lift kaca tersebut.

Ia sempat turun langsung untuk meninjau perkembangan dari lift kaca itu.

“Sekitar seminggu lalu kami bersama Satpol PP sempat turun ke lapangan. Belum ada tanda-tanda lift kaca akan dibongkar. Aktivitas proyek juga tidak ada,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa.

Ia menegaskan, hingga kini pemilik proyek belum melakukan pembongkaran sebagaimana diminta Pemprov Bali.

“Belum ada pembongkaran. Aktivitas juga tidak ada di lokasi,” tegas Suwarbawa.

Seperti diketahui, pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Koster secara resmi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali berupa pembongkaran mandiri dengan tenggat waktu enam bulan pascarekomendasi tersebut dibacakan. (*)

 

 

 

 

 

Editor : I Made Mertawan
#Lift Kaca #klungkung #nusa penida #pantai kelingking