BALIEXPRESS.ID - Dua warga asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, berinisial INB dan IWG ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karangasem.
Mereka diduga melakukan pencurian dengan cara kekerasan (curas) dan menjadi buron beberapa bulan.
INB dan IWG beraksi dengan modus menabrak korban yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan di wilayah Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, Manggis pada Oktober 2025.
Keduanya berhasil membawa kabur handpone korban yang diletakkan di holder spion sepeda motor.
WNA tersebut setelah ditabrak tidak berdaya, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur barang milik korban, sehingga . turis mengalami kerugian mencapai Rp21 juta.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyebut, kedua pelaku merupakan spesialis jalanan yang kerap menyasar wisatawan asing.
"Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Karangasem, terutama bagi para wisatawan. Kedua pelaku ini dikenal cukup licin dan sering berpindah tempat. Mereka tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan spesialis lintas kabupaten yang telah beroperasi di Karangasem, Klungkung, Denpasar, hingga Gianyar," tegas Joseph Edward Purba.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Karangasem dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana menjalankan aksi, serta satu unit handpone milik korban.
Kapolres Karangasem juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di perjalanan.
Hindari memasang handphone pada holder motor yang mencolok dan tetap utamakan keselamatan berkendara. (*)
Editor : I Made Mertawan