Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bunuh Remi Yuliana Putri Usai Diejek Mokondo, Galuh Dituntut 19,5 Tahun di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Kamis, 8 Januari 2026 | 15:27 WIB
Terdakwa Galuh Widyasmoro didampingi Tim Penasihat Hukum di PN Denpasar. (Bali Express/Dok)
Terdakwa Galuh Widyasmoro didampingi Tim Penasihat Hukum di PN Denpasar. (Bali Express/Dok)

BALIEXPRESS.ID - Emosi karena diejek "Mokondo" berbuah nestapa bagi Galuh Widyasmoro, 27. Ucapan yang membuatnya nekat membunuh sang kekasih Remi Yuliana Putri tersebut, diganjar dengan tuntutan berat di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Janawati menuntut pria asal Sragen, Jawa Tengah ini dengan pidana penjara selama 19 tahun enam bulan (19,5 tahun).

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara," ucapnya.

JPU menganggap Galuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan kesatu.

Perbuatan itu melanggar Pasal 340 KUHP/Pasal 459 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP yang baru, red). Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Aksinya itu mengakibatkan Remi Yuliana Putri kehilangan nyawa; Mengakibatkan ayah korban Suprayitno kehilangan anak yang menjadi tulang punggung keluarga dan anak korban MIH kehilangan orang tua, hingga menjadi yatim piatu.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana; serta telah meminta maaf kepada ayah Remi di depan persidangan.

Diberitakankan sebelumnya, Galuh Widyasmoro didakwa dengan pembunuhan berencana setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di dalam mobil di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.

Dalam surat dakwaan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita. Saat itu, terdakwa dan korban berada di dalam mobil Daihatsu Terios warna merah maroon bernomor polisi DK 1662 ACT yang terparkir di areal parkiran Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Sebelum kejadian, terdakwa diketahui telah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama kurang lebih satu tahun. Hubungan keduanya diwarnai pertengkaran.

Pemicunya, korban sempat mengirim pesan di grup WhatsApp driver yang menyebut terdakwa dengan kata “Mokondo”, yang membuat terdakwa merasa dipermalukan, sakit hati, dan menyimpan dendam.

Beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa mengambil sebilah pisau dari warung milik pamannya, Putu Mendra. Pisau tersebut kemudian disimpan di dashboard mobil Toyota Avanza yang biasa dikendarainya.

Saat korban mengajak bertemu di sebuah minimarket di Jalan Mahendradatta, terdakwa mengambil pisau itu dan menyelipkannya di pinggang sebelum bertemu korban.

Keduanya kemudian pergi bersama menuju Jimbaran menggunakan mobil Daihatsu Terios, dengan korban sebagai pengemudi dan terdakwa duduk di kursi depan.

Setibanya di lokasi parkir Jalan Goa Gong, pertengkaran kembali terjadi. Korban kembali melontarkan kata yang sama kepada terdakwa, sementara korban diketahui tengah asyik bermain aplikasi di telepon genggamnya.

Dalam kondisi emosi memuncak, terdakwa langsung melancarkan aksinya. Ia mengeluarkan pisau yang telah disembunyikan dan menusuk leher kiri korban dengan tangan kanan. Tusukan tersebut menyebabkan korban seketika tidak bernapas.

Setelah memastikan korban tewas, terdakwa memindahkan tubuh korban ke bagian tengah mobil dengan pisau masih menancap di leher korban.

Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi dan menghubungi temannya, Sudarmanto alias Nano. Dengan mobil yang masih berisi jenazah korban, terdakwa mendatangi rumah saksi Nano.

Kepada saksi, terdakwa mengaku telah membunuh seseorang dan jenazahnya berada di dalam mobil. Ia juga mengancam saksi agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Selanjutnya, terdakwa meminta saksi Nano mengantarnya ke rumah saksi Andi Fatilah di kawasan Sidakarya untuk menitipkan mobil yang berisi jenazah korban.

Sebelum meninggalkan mobil, terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit iPhone 15, dompet berisi ATM dan identitas, serta kunci mobil, lalu pergi meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah yang ditandatangani dokter forensik, korban mengalami satu luka terbuka di leher kiri akibat benda tajam yang menembus hingga pembuluh nadi besar (internal carotid artery).

Selain itu, ditemukan sejumlah luka memar di wajah, lengan, dan paha akibat kekerasan tumpul.

Penyebab kematian korban disimpulkan akibat perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik akibat putusnya pembuluh nadi besar di leher.

Atas perbuatannya, terdakwa Galuh Widyasmoro didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan ketiga Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Galuh #bunuh #tuntutan #PN #denpasar #Remi Yuliana Putri