Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hampir Sebulan Berlalu, Tersangka Diduga Otak Mafia Solar di Suwung Belum Ditahan Polda Bali

I Gede Paramasutha • Kamis, 8 Januari 2026 | 23:16 WIB
Polda Bali membeberkan penetapan tersangka mafia solar di Gudang Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar. (Bali Express/Dok)
Polda Bali membeberkan penetapan tersangka mafia solar di Gudang Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar. (Bali Express/Dok)

BALIEXPRESS.ID - Tiga minggu lebih telah berlalu pasca Polda Bali menggerebek gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Namun hingga kini, tersangka yang diduga otak mafia solar berinisial NN alias MT belum juga ditahan.

Sebagaimana diketahui, baru dua orang dari total lima tersangka yang sudah ditahan. Mereka merupakan karyawan NN, yaitu ND dan AG. Tersangka lain yang sebelumnya juga disebut belum diamankan aparat selain sang bos adalah MA dan ED.

Kepolisian beralasan, kondisi ini terjadi karena tiga tersangka tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan yang pertama karena alasan sakit dan satu lagi tanpa kejelasan.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan sudah dilakukan pemanggilan kedua oleh penyidik. Namun, bos mafia solar asal Denpasar Selatan itu sampai saat ini tak kunjung datang.

"Tersangka NN sudah dilakukan panggilan 1 namun tidak hadir. Saat ini sudah dilakukan pemanggilan ke 2 dan masih menunggu tersangka NN untuk hadir memenuhi panggilan tersebut," tandas Ariasandy, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1).

Diberitakan sebelumnya, penggerebekan terhadap gudang milik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (12/12). Polisis menetapkan sebanyak lima orang tersangka. 

Mereka adalah, NN, 54, asal Sesetan, Denpasar selaku otak dari kejahatan ini; dan empat orang bawahannya, MA, 48, asal Jalan Sulastri II Denpasar; ND, 44, AG, 38, asal Kubu, Karangasem, dan ED, 26, asal Manggarai NTT.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombespol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy, (TKP), pada Selasa (30/12), menjelaskan para tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan tangki untuk mengangkut solar yang didapat dengan cara membeli berkeliling SPBU Pertamina di seputaran Denpasar dan Badung.

Lalu, BBM dikirim ke Gudang PT LA di TKP. Di gudang itu ditemukan adanya solar sebanyak 9.900 liter dan berbagai kendaraan, seperti tiga unit truk tangki pengangkut BBM, serta enam tandon penyimpanan minyak dengan masing-masing kapasitas 1000 liter.

Mereka ternyata menggunakan kedok PT LA sebagai agen resmi BBM industri. Padahal di baliknya, perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun ini menjalankan praktik ilegal dengan menyulap solar subsidi menjadi solar industri untuk meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 4,8 miliar.

"Harga pengambilan dari SPBU itu Rp 6.500 per liter. Kemudian dibawa ke gudang dan dihargai Rp 10.000. Dari gudang tersebut, disalurkan kembali atau dijual ke konsumen dan kapal pinisi (wisata) dengan harga Rp 13.000 per liter," ungkap Kombes Teguh.

Padahal, harga normal BBM solar industri berada di kisaran Rp 21.000. Dengan menjual di harga Rp 13.000, para pelaku seolah-olah memberikan harga murah untuk BBM industri, padahal sejatinya itu adalah BBM subsidi yang dilarang peruntukannya bagi kapal wisata atau industri.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini mampu mengumpulkan sedikitnya satu ton solar subsidi per hari dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU. Praktik lancung ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.

Para karyawan mendapat upah sebesar Rp 100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM dari kendaraan. Salah satu tersangka, ND, tercatat merupakan residivis kasus pidana lain.

"Dalam kurun waktu enam bulan, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 4.896.000.000 (Rp 4,8 miliar lebih)," imbuhnya.

Sehingga, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 dalam ketentuan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tersangka #polda bali #solar #mafia #suwung