Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dianggap Penyusup, Sikap Anggota Dewan Luwir Dikecam Tak Masuk Daftar Undangan, Malah Mengusir Undangan di DPRD Bali

Rika Riyanti • Kamis, 8 Januari 2026 | 19:26 WIB

 

Pengamat Hukum Charlie Usfunan SH.MH
Pengamat Hukum Charlie Usfunan SH.MH
BALIEXPRESS.ID– Aksi memalukan terjadi di ruang rapat gabungan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha berlangsung ricuh, kasar dan arogan.

Bahkan anggota Dewan Badung Wayan Luwir Wiyana beraksi seperti tak mengerti etika, tata tertib dan kode etik Anggota Dewan. Dia mengusir pihak PT Jimbaran Hijau dan ada orang-orang yang berteriak dengan kata kasar dan mengumpat.

Jika ditelaah dari undangan, ternyata nama DPRD Badung tidak tercantum. Keberadaan Luwir yang adalah Anggota DPRD Badung tidak tertera dalam daftar undangan.

Jadi posisinya hadir tidak jelas. Kemudian ada beberapa orang, yang kerap membuat suasana rapat jadi gaduh juga tidak tertera dalam undangan rapat dalam surat dengan nomor B.08.000.1.5/350/PSD/DPRD tertanggal 05 Januari 2026.

Sementara, yang bertandatangan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Namun yang memimpin pertemuan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha.

Dengan kondisi ini, Pengamat Hukum Charlie Usfunan SH.MH memberikan pandangan lugas. “Pertama yang harus dicek adalah, saat akan mulai pertemuan atau rapat, harusnya dipastikan orang yang datang sesuai undnagan. Kenapa tiba-tiba masuk tanpa diundang, dan jumlahnya juga banyak. Itu kategori penyusup,” ujar putra dari Prof Yohanes Usfunan ini, Kamis (8/1).

Lebih lanjut Ia mengatakan, ada Anggota Dewan yang tidak masuk didaftar undangan berani searogan itu, termasuk ada orang-orang yang berani berteriak kasar. Ini menjadi pertanyaannya, ada setingan apa dalam pertemuan itu? Sampai terjadi hal-hal yang cukup memalukan dalam agenda di ruang sidang yang terhormat.

”Setingan apa dalam pertemuan itu. Sampai-sampai orang yang tidak diundang, duduk dalam deretan pansus. Kemudian orang-orang yang teriak kasar, sering diberikan leluasa terus mengacau pertemuan. Ketua Pansus TRAP mesti diawal selektif, kenapa sampai dibiarkan liar,” sambung Advokat yang ayahnya guru besar ilmu Tata Negara ini.

Dirinya menilai, jika Luwir adalah undangan resmi, mestinya paham sebagai Anggota Dewan, wajib mengikuti Tata Tertib (Tatib), wajib menjaga etika dan menjaga kode etik sebagai Anggota Dewan.

Bisa berkaca pada kasus Syahroni di DPR RI yang akhirnya dinonaktifkan selama 6 bulan. Syahroni juga sampai dihakimi massa, hingga rumahnya dijarah, lantaran berkata-kata kasar. ”Ini kok malah dibiarkan oleh Pimpinan Pertemuan dalam hal ini Ketua Pansus. Orang yang tak diundang, malah mengusir undangan yang resmi memang diundang,” tegasnya.

”Ini sudah menyalahi Tatib, Kode Etik Anggota Dewan dan tidak menjaga etika. Apalagi yang mengusir tidak masuk dalam undangan,” sambungnya.

Dengan kondisi ini Charlie mengharapkan mesti ada sikap tegas dari lembaga DPRD Bali dalam hal ini, wajib melakukan pemeriksaan. Bisa nantinya melibatkan BK (Badan Kehormatan) DPRD Bali.

Untuk menelusuri, ada indikasi apa sampai masuknya orang tidak diundang dalam pertemuan itu. ”Periksa, Ketua DPRD Bali mesti meluruskan semua ini. Libatkan BK DPRD Bali. Kenapa sampai ada penyusup masuk dalam pertemuan,” sambung Charlie.

Begitu juga lembaga DPRD Badung, mesti memastikan apakah Luwir memegang mandat untuk mewakili DPRD Badung. Atau ada penugasan untuk hadir dalam pertemuan DPRD Bali, yang tidak mengundangnya.

”DPRD Badung juga mesti memeriksa Luwir, karena hadir tanpa undangan dan mengusir undangan yang memberikan penjelasan. Bahkan bisa dicek ada indikasi apa, Luwir seliar itu dalam agenda terhormat di DPRD Bali,” harapnya.

Yang terpenting adalah induk partai masing-masing, Luwir mestinya dipanggil oleh Ketua Partai tempatnya bernaung.

Dalam hal ini adalah Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster yang adalah Gubernur Bali. ”Wajib dipanggil, berikan pemahaman bahkan sanksi. Jika seorang Anggota Dewan adalah wakil Rakyat dan wakil Partai, sehingga ada perpanjangan partai di DPRD yaitu Fraksi,” pungkasnya.

Seperti halnya berita sebelumnya, pihak PT Jimbaran Hujau hadir dalam undangan Pansus TRAP DPRD Bali. Untuk memberikan klarifikasi.

Namun tiba-tiba Luwir mendesak agar PT Jimbaran Hijau membuat surat tertulis, yang menyatakan menyerahkan lahan untuk akses jalan. Pihak PT Jimbaran hijau tidak mau, lantaran sudah memegang putusan berkekuatan hukum tetap. Tiba-tiba Luwir mengusir dan berkata-kata kasar.

Kemudian beberapa orang juga ikut berkata-kata kasar, berteriak dan berujar umpatan. PT Jimbaran Hijau meninggalkan tempat setelah izin ke Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.

Namun, sempat juga Sekretaris Pansus TRAP Dewa Rai Adi membentak yang berkata-kata kasar itu untuk diam. “Tolong diam yaa, jangan kayak gitu,” bentak Dewa Rai dengan nada tinggi.(ika)

Editor : I Putu Mardika
#Pansus TRAP DPRD Bali #PT Jimbaran Hijau #Made Supartha