BALIEXPRESS.ID – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kini memiliki wadah baru melalui terbentuknya Perkumpulan Usaha Air Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA).
Asosiasi yang resmi berdiri pada pertengahan Desember 2026 ini diproyeksikan menjadi penggerak utama kemajuan industri AMDK nasional dengan menitikberatkan pada kolaborasi, integritas, dan keberlanjutan.
Ketua Umum Terpilih AMDATARA, Karyanto Wibowo, menyampaikan bahwa kehadiran AMDATARA dilatarbelakangi kebutuhan akan organisasi resmi yang mampu menyatukan para pelaku industri untuk bersama-sama menjawab tantangan sekaligus membangun masa depan industri yang lebih sehat bagi masyarakat.
“Sebagai Ketua Umum, saya yakin AMDATARA akan menjadi katalisator bagi kemajuan industri AMDK, dengan fokus pada kolaborasi, integritas, dan keberlanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: UHN IGB Sugriwa Kehilangan Prof Wayan Sugita, Patih Agung Drama Gong dan Guru Besar Seni
Ia menegaskan, AMDATARA hadir sebagai rumah bersama bagi industri AMDK yang berkualitas, memiliki daya saing, serta berorientasi pada keberlanjutan.
Melalui asosiasi ini, pelaku usaha didorong membangun kerja sama yang solid, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memacu inovasi demi menjaga mutu produk sekaligus memberi kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Ke depan, AMDATARA akan menjalankan peran strategis sebagai platform kolaborasi antaranggota, menjalin advokasi kebijakan dengan pemerintah, serta meningkatkan edukasi publik mengenai hidrasi sehat, pengelolaan sumber daya air, dan sampah kemasan.
Selain itu, asosiasi ini juga mendorong standardisasi kualitas melalui penerapan SNI dan sertifikasi, serta penguatan iklim investasi.
Baca Juga: Sasar Kelompok Rentan, Kemenag Gianyar Bangun Sinergi dengan Yayasan Anak Unik
Menurut Karyanto, AMDATARA berkomitmen mendukung transformasi industri menuju era industri 4.0, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta penguatan sinergi lintas sektor guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, AMDATARA didukung puluhan perwakilan anggota dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatra Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, hingga sejumlah wilayah lainnya.
Pembentukan AMDATARA juga mendapat sambutan positif dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, berharap AMDATARA mampu memainkan peran strategis dalam menyinergikan pelaku industri AMDK dengan arah kebijakan pemerintah.
“Saya berharap melalui kolaborasi yang konsisten, kita dapat mendorong transformasi menuju industri yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan industri AMDK memiliki efek ganda yang luas dan berdampak positif bagi sektor ekonomi lainnya, seperti jasa transportasi, penjualan ritel, hingga industri pendukung.
Baca Juga: Buda Wage Merakih: Momentum Merawat Kesehatan Mental
"Karenanya, kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para pelaku usaha industri AMDK yang telah ikut berperan serta mengembangkan sektor industri minuman,” ucapnya.
Secara nasional, industri AMDK menunjukkan perkembangan signifikan.
Nilai pasar sektor ini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dengan pertumbuhan rata-rata 5–8 persen.
Sejak dimulai pada 1973 dengan hanya satu pabrik berkapasitas 6 juta liter per tahun, industri AMDK kini telah berkembang menjadi 707 pabrik dengan lebih dari 2.000 merek dan total kapasitas produksi mencapai 47 miliar liter per tahun.
Baca Juga: Hampir Sebulan Berlalu, Tersangka Diduga Otak Mafia Solar di Suwung Belum Ditahan Polda Bali
Industri ini juga menyerap sekitar 46.000 tenaga kerja langsung serta berkontribusi terhadap ekspor sektor makanan dan minuman, dengan tingkat utilisasi di atas 70 persen dalam lima tahun terakhir.
Didorong oleh pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan gaya hidup, serta meningkatnya kesadaran kesehatan, AMDK menjadi solusi utama penyedia hidrasi yang aman dan higienis, khususnya pada segmen air mineral, air mineral alami, dan air demineral sesuai regulasi BPOM.
Meski demikian, industri AMDK dihadapkan pada tantangan yang kian kompleks, mulai dari penerapan SNI wajib, persepsi publik terkait pengelolaan sumber daya air, regulasi migrasi BPA pada kemasan, ketidaksinkronan regulasi pusat dan daerah, hingga persoalan pengelolaan sampah kemasan.
Tantangan lainnya meliputi penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang inklusif, pajak air, ketatnya persaingan pasar, serta tuntutan adaptasi terhadap ekonomi sirkular, digitalisasi, dan sertifikasi halal.(***)
Editor : Rika Riyanti