Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hasil Rekomendasi Keluar, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Larangan Penambahan dan Pembongkaran Bangunan di Sawah Jatiluwih

Rika Riyanti • Kamis, 8 Januari 2026 | 21:25 WIB

PEMANGGILAN: Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil 13 pengelola usaha akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan
PEMANGGILAN: Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil 13 pengelola usaha akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan

 

 

BALIEXPRESS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis terkait aktivitas pariwisata di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Salah satu poin utama rekomendasi tersebut menegaskan tidak adanya penambahan maupun pembongkaran bangunan di atas lahan persawahan Jatiluwih.

Rekomendasi itu disepakati dalam rapat koordinasi tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang hadir mewakili Bupati Tabanan.

Baca Juga: Pimpin AMDATARA, Karyanto Wibowo Dorong Industri AMDK Lebih Kompetitif dan Berkelanjutan

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran OPD teknis Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, perbekel beserta perangkat Desa Jatiluwih, serta perwakilan unsur subak.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Pansus TRAP di kawasan Desa Jatiluwih, yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Pembahasan difokuskan pada penataan tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, serta penyelarasan kebijakan pelestarian kawasan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.

Baca Juga: Pimpin Sertijab dan Pelantikan Kapolsek, Kapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme Personel

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Pansus TRAP DPRD Bali untuk kawasan Jatiluwih meliputi:

Pertama, Memastikan kehadiran negara dalam menjaga secara ketat terpeliharanya Situs Warisan Budaya Dunia (DTW) UNESCO, termasuk lahan sawah Jatiluwih.

Kedua, Mendorong pemerintah melakukan pengendalian dan perlindungan subak sebagai bagian dari situs WBD, sejalan dengan penguatan LSD/LP2B dalam tata ruang, aset, dan perizinan, termasuk evaluasi persawahan di Desa Jatiluwih sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 bangunan di kawasan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Keempat, Penguatan ekonomi masyarakat, khususnya subak yang wilayahnya ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B), disertai Program Pendidikan 1 (Satu) Keluarga 1 (Satu) Sarjana.

Kelima, Peninjauan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap lembaga pengelola Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang saat ini dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, melalui pembentukan UPTD khusus atau nomenklatur kelembagaan lainnya.

Baca Juga: 51 Tahun Berkarya dan Berinovasi, SMA Negeri 1 Seririt Rayakan Prestasi dan Perkuat Generasi

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari keseriusan Pansus TRAP bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menegakkan aturan tata ruang, terutama terkait perlindungan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Desa Jatiluwih merupakan desa wisata terbaik versi UN Tourism tahun 2024 dan juga situs Warisan Budaya Dunia. Karena itu, penataan kawasan ini harus dilakukan secara hati-hati, tegas, dan berlandaskan aturan perundang-undangan,” ujar Supartha.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menyampaikan apresiasi atas perhatian serta rekomendasi yang diberikan Pansus TRAP DPRD Bali.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara serius.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Pantai Jimbaran, Sejumlah Cafe Rusak Parah

“Kami memandang rekomendasi Pansus TRAP sebagai bahan pembelajaran dan pijakan penting untuk menata kembali Jatiluwih ke depan. Kami berkomitmen untuk mengamankan dan melaksanakan rekomendasi itu secara konsisten,” kata Dirga.

Dirga juga berharap koordinasi dan pengawasan dari Pansus TRAP dapat terus berlanjut, tidak hanya di kawasan Jatiluwih, tetapi juga di wilayah lain di Kabupaten Tabanan, guna mencegah potensi pelanggaran tata ruang sejak dini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menekankan perlunya penanganan persoalan Jatiluwih dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Ia mengingatkan bahwa DTW Jatiluwih tidak hanya memiliki nilai konservasi lanskap dan sistem subak, tetapi juga menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat setempat.

 

“Penegakan hukum tata ruang harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang telah berlangsung lama juga perlu menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan keresahan sosial,” ujar Arnawa.

Ia pun mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat Jatiluwih dengan melibatkan desa dinas, desa adat, subak, serta pengelola DTW, sehingga tercipta pemahaman bersama dan solusi yang bersifat win-win solution.(***)

Editor : Rika Riyanti
#DPRD Provinsi Bali #Jatiluwih #moratorium #Pansus TRAP