Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua ASN Pemkab Bangli Dipecat Akibat Bolos Kerja, Ada yang Absen hingga 485 Hari

I Made Mertawan • Jumat, 9 Januari 2026 | 07:32 WIB
Sekda Bangli Dewa Bagus Riana Putra (pegang mik) memimpin sidang dua ASN, Kamis (8/1/2026).
Sekda Bangli Dewa Bagus Riana Putra (pegang mik) memimpin sidang dua ASN, Kamis (8/1/2026).

BALIEXPRESS.ID- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangli dipecat setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kewajiban kehadiran kerja.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui sidang disiplin yang dipimpin Sekda Bangli  Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (8/1/2026).

Riana menegaskan, seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga sanksi paling berat harus dijatuhkan.

“Semua syarat formal yang dilanggar terpenuhi semua, sehingga diputuskan memberikan hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat,” ujar Dewa Bagus Riana Putra usai sidang.

Penjatuhan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2021.

Selanjutnya, hasil sidang akan dilaporkan kepada Bupati Bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ASN yang bertugas di dua OPD berbeda tersebut tercatat mangkir dari tugas dalam kurun waktu yang cukup ekstrem.

Satu orang tidak masuk kerja selama lebih dari satu bulan, sementara ASN lainnya bahkan tercatat absen hingga sekitar 400 hari.

Sidang disiplin ini disebut sebagai tahapan terakhir setelah upaya pembinaan berjenjang dilakukan oleh OPD masing-masing.

Sebelumnya, kepala OPD tempat ASN itu bertugas telah memberikan peringatan administratif mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, disertai pendekatan secara kekeluargaan.

Namun seluruh upaya tersebut tidak mendapat tanggapan. Setelah menerima usulan dari OPD melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah kemudian menggelar pra sidang untuk memastikan prosedur pembinaan telah dijalankan sesuai ketentuan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#asn dipecat #asn bolos #bangli