Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MIRIS! Minta Uang, Ibu Bilang Tak Punya, Pria di Mengwi Ngamuk dan Rusak Tempat Sembahyang

I Gede Paramasutha • Senin, 12 Januari 2026 | 15:16 WIB
Pelaku IBSAM kini ditahan Polsek Mengwi. (Bali Express/Istimewa)
Pelaku IBSAM kini ditahan Polsek Mengwi. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Emosi IBSAM, 31, tak terbendung usai permintaannya atas sejumlah uang tak dituruti sang ibu. Pria itu mengamuk dan rusak tempat sembahyang (Merajan) di Banjar Sengguan, Desa Buduk, Mengwi, Badung, Rabu (7/1).

Alhasil, pria asal Banjar Bernasi, Desa Buduk yang rusak tempat sembahyang iitu diringkus oleh aparat Polsek Mengwi. PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus ini.

"Pelaku rusak tempat sembahyang menggunakan pipa besi," ujarnya, Senin (12/1). Adapun kronologi peristiwa ini ni bermula ketika saksi inisial IMRSY mendengar pemukulan benda keras.

Ternyata itu adalah upaya pengerusakan tempat ibadah agama hindu di sebelah barat rumahnya, Selasa (6/1) sekira pukul 21.00 WITA. Maka, dirinya langsung menghubungi pelapor inisial IBAS.

Ternyata, sebelum kejadian Ida Bagus Suka sempat meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada ibu kandungnya inisial IAKP, 66.

Tetapi, permintaan itu tak dituruti, lantaran sang ibu sudah tak memiliki uang lagi.  Aiptu Ayu mengatakan hal inilah yang memicu pelaku mengamuk dan merusak Merajan.

"Perusakan dilakukan terhadap genteng (atap) Piasan, sebuah Pelinggih Ratu Ngurah, sebuah Pelinggih Padma, Pelinggih Rong Telu, Pelinggih Surya Natah, dua buah Patung, Bale Dangin, serta beberapa pot bunga," bebernya.

Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp 200 juta dan pelapor segera menghubungi petugas kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Mengwi Kompol AA Gede Rai Darmayasa memerintahkan Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Suyasa untuk menangani perkara tersebut.

Lalu, kepolisian pun menangkap pelaku pada Rabu (7/1) sekira pukul 15.00 WITA di TKP. Saat diinterogasi, Ida Bagus Suka mengaku motifnya mengamuk dan merusak karena merasa dikucilkan dan merasa tidak pernah diurus oleh keluarganya.

"Pelaku mengaku jarang diberi makan oleh ibu kandungnya, yang bersangkutan sering meminta uang kepada ibu kandungnya dan hanya diberikan sebesar Rp 100 ribu, sehingga merasa dirinya sudah tidak dipedulikan lagi dan melakukan perusakan," tutur Aiptu Ayu.

Atas perbuatannya, Ida Bagus Suka kini harus menjalani proses hukum di Mapolsek Mengwi.

Ia dikenakan Pasal 305 ayat (2) jo 521 KUHP tentang menganggu tempat ibadah dan perusakan.

Dirinya terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#mengwi #pria #rusak #Tempat sembahyang