Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Arsip Negara

I Gede Paramasutha • Senin, 12 Januari 2026 | 15:25 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H. (Bali Express/Dok)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H. (Bali Express/Dok)

BALIEXPRESS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan negara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, status tersangka ditetapkan pada 11 Desember 2025. Penyidik menduga I Made Daging telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara dengan cara memaksa pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, atau membiarkan terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Selain dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penyidik juga menyoroti aspek kearsipan negara.

Tersangka diduga tidak menjalankan kewajiban dalam menjaga keutuhan, keamanan, serta keselamatan arsip negara yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan pemerintahan dan negara.

Atas dugaan perbuatannya, I Made Daging dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali melalui Surat Nomor B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi terkait masalah ini belum memberikan respon. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #tersangka #kepala #bpn