BALIEXPRESS.ID - Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, menyoroti belum adanya master plan yang jelas dalam penataan wilayah, baik di Kota Denpasar maupun kabupaten/kota lain di Bali.
Kondisi tersebut dinilai menjadi akar persoalan maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan perumahan yang tidak terkendali.
“Di Bali itu belum ada master plan yang jelas. Baik Denpasar maupun kota atau di kabupaten. Itu yang sementara bisa lihat, siapapun punya tanah asal punya tanah dia bisa jual kemudian jadi perumahan. Nah, sekarang lumayan telat ini,” ujar Somvir saat diwawancara di Kantor DPRD Bali, Kamis (15/1).
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali ini menilai, meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat membuat persoalan tata ruang semakin kompleks.
Baca Juga: Hadiri Panggilan Ketiga, Polda Bali Langsung Tahan Bos Mafia Solar Subsidi
Di sisi lain, jika pemerintah terlalu memperketat aturan tanpa perencanaan matang, maka akan muncul persoalan baru terkait kebutuhan hunian masyarakat.
“Biar pun kita buat aturan banyak. Juga sementara penduduknya terus tambah. Kalau pemerintah terlalu ketat, nanti di mana itu (tinggal)? Tinggal siapa yang siapkan tempatnya. Nah, itu masalahnya,” katanya.
Somvir menegaskan, kesalahan tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada masyarakat yang menjual tanahnya.
Menurutnya, peran pemerintah justru menjadi kunci dalam pengendalian pembangunan melalui kebijakan perizinan yang jelas dan terarah.
Baca Juga: KONI Bangli Rancang Kenaikan Bonus Emas Porprov Bali, Target Cair Tahun Ini
“Kalau kita adil, sebenarnya ini kesalahan bukan masyarakat, pemerintah. Kenapa pemerintah dari sekarang tidak bisa pikirkan bahwa dalam 50 tahun yang akan datang Kota Denpasar itu seperti apa? Kira-kira ada master plan, kan belum ada. Kita bicara itu hari ini masalah cari solusi. Itu tidak benar,” tegasnya.
Ia mendorong kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk duduk bersama dan merancang master plan pembangunan jangka panjang, mulai dari 10, 20, hingga 50 tahun ke depan.
Tanpa perencanaan tersebut, menurut Somvir, setiap persoalan akan selalu disikapi secara reaktif.
“Kalau walikota bupati itu dia harus duduk bersama rancang bahwa Kota Denpasar ini dalam master plan 20 tahun 10 tahun sampai 50 tahun itu seperti ini. Sekarang kita tiba-tiba ada masalah semua bergerak,” ujarnya. “Pansus tidak bisa juga berbuat banyak gitu. Itu masalahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Somvir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyarankan agar pemerintah daerah mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi sebelum menetapkan kebijakan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat lokal, nasional, hingga investor internasional sangat penting dalam penyusunan master plan.
“Sehingga kemarin waktu di kantor Bupati kita sudah sarankan bahwa Bupati maupun Walikota itu perlu undang semua stakeholder. Baik orang lokal, nasional, maupun internasional. Orang asing yang punya banyak di sini tanam modal juga harus diundang. Bagaimana keinginan masyarakat?” ucapnya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Kuota Penerima Atma Kerthi Karangasem 2026 Berkurang Drastis
Ia menegaskan, kebijakan pembangunan seharusnya tidak didasarkan pada keinginan pribadi kepala daerah, melainkan menjadi kesepakatan bersama demi kepentingan jangka panjang Bali.
“Dalam menjalankan sebuah program pemerintah itu tidak ada keinginan pribadi. Baik Bupati maupun Walikota. Ini keinginan bersama,” kata Somvir.
Somvir juga mengingatkan bahwa pembangunan yang sudah terlanjur terjadi tidak mungkin dibongkar begitu saja karena akan menimbulkan persoalan baru, termasuk soal ganti rugi.
“Ini sangat enggak mungkin sekarang melaksanakan tapi yang sudah dibangun itu kan enggak bisa di kalau sekarang bongkar juga siapa yang nanti ganti rugi?” ujarnya.
Baca Juga: Banjir di Pancasari Buleleng, Koster Sebut Dipicu Curah Hujan Tertinggi dalam 70 Tahun
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penetapan kawasan-kawasan khusus untuk pengembangan ke depan sebagai bagian dari master plan yang jelas.
“Sehingga yang akan datang di sana dia harus buat kawasan dulu, seperti contoh kawasan di daerah apa itu, Tanah Lot, contoh di sana ini atau arah ke Mengwi atau arah ke Ida Bagus Mantra di sana,” katanya.
Somvir menutup dengan menegaskan bahwa tanpa master plan yang matang, kebijakan pemerintah hanya akan bersifat tambal sulam dan berpotensi merugikan masyarakat maupun investor.
“Kalau mau yang benar mereka harus buat master plan yang jelas, buat seminar atau satu minggu, satu hari. Kemudian baru think tank orang-orang yang mengerti medannya itu harus diundang. Jangan keinginan bupati maupun walikota,” pungkasnya.(ika)
Editor : Rika Riyanti