Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cegah Penyebaran LSD, Pemerintah Terapkan Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana

Rika Riyanti • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:04 WIB

PERKETAT: Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada
PERKETAT: Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada

 

BALIEXPRESS.ID - Wabah penyakit hewan menular kembali ditemukan di Bali.

Sebanyak 28 ekor sapi dan kerbau di Kabupaten Jembrana terkonfirmasi terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD).

Pemerintah Provinsi Bali pun langsung mengambil langkah pengetatan lalu lintas ternak guna mencegah penyebaran penyakit tersebut ke wilayah lain.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, memastikan kasus yang menyerang ternak di Jembrana disebabkan oleh virus Lumpy Skin Disease Virus (LSDV).

Baca Juga: Bali Masih Dominasi Pemesanan Akomodasi di Kawasan Indonesia Timur

Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil investigasi bersama Balai Besar Veteriner Denpasar serta laboratorium rujukan nasional.

Kasus LSD di Jembrana sejatinya telah terdeteksi sejak 24 Desember 2025, setelah Balai Besar Veteriner Denpasar menerima laporan adanya sapi dengan gejala klinis berupa benjolan pada kulit, demam, dan pembengkakan di bagian leher.

Dua hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2025, petugas melakukan pengambilan sampel darah dan kerokan kulit pada ternak yang terindikasi sakit.

Hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) yang keluar pada 27 Desember 2025 menyatakan positif LSD.

Baca Juga: Hadiri Panggilan Ketiga, Polda Bali Langsung Tahan Bos Mafia Solar Subsidi

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan ulang oleh laboratorium rujukan nasional Balai Besar Veteriner Wates pada 29 Desember 2025 dengan hasil yang sama.

“Kami harus menyampaikan ini merupakan kasus introduksi pertama LSD di Bali, dan kami langsung bergerak cepat sejak hasil laboratorium keluar,” kata Sunada, Kamis (15/1).

Investigasi lapangan selanjutnya dilakukan pada 5 Januari 2026 di Desa Baluk, Kecamatan Negara, serta diperluas ke sejumlah wilayah lain yang terdampak, seperti Kaliakah, Banyubiru, Berangbang, dan Manistutu.

Dari hasil pemantauan, tercatat total 28 ekor sapi terindikasi LSD, dengan dua ekor di antaranya dilaporkan mati.

Sumber penularan diduga kuat berasal dari masuknya ternak terinfeksi secara ilegal dari luar Bali.

Sebagai tindak lanjut, terhadap 28 ekor ternak tersebut dilakukan pemotongan bersyarat secara bertahap.

“Dan kemarin (Rabu,red) sudah kami lakukan pemotongan bersyarat,” ujarnya.

Baca Juga: Era Baru Hukum Indonesia: Perlindungan Kebebasan dalam KUHP dan KUHAP Baru 2026

Selain itu, pemerintah memperketat pengawasan lalu lintas ternak dengan menetapkan kebijakan lockdown khusus di Kabupaten Jembrana.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menghentikan pergerakan hewan ternak agar penyakit tidak menyebar ke kabupaten lain di Bali.

“Sementara kami lakukan lockdown, khusus kabupaten Jembrana kita lockdown tidak lalulintaskan ternak ke mana-mana. Surat sudah turun per hari ini. Rencana enam bulan lah sampai tuntas,” jelasnya.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penyemprotan disinfektan, mengingat LSD ditularkan melalui serangga penghisap darah.

Baca Juga: Langsung Turun ke Lapangan! Presiden Prabowo Tiba di IKN, Pastikan Pembangunan Tak Sekadar Wacana

Di samping itu, penguatan biosekuriti di sentra-sentra peternakan terus dilakukan guna menekan risiko penularan lanjutan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dijadwalkan turun langsung ke Jembrana pada Jumat (16/1) untuk meninjau kondisi di lapangan sekaligus memberikan dukungan sarana dan prasarana penanganan.

“Rencananya hari Jumat Dirjen PKH menengok bersama-sama turun ke Jembrana. Kami sering ke sana. Pak Dirjen berjanji memberikan sarana prasarana untuk menuntaskan penyakit LSD,” kata dia.

 

Menjelang bulan Puasa dan Idul Fitri, Sunada mengakui adanya kekhawatiran dari para peternak.

Namun, ia menegaskan langkah lockdown difokuskan untuk memastikan penyakit tidak meluas.

Kebijakan tersebut hanya berlaku di Jembrana, sementara kabupaten lain di Bali tetap dapat menjalankan aktivitas peternakan seperti biasa.

Jika pembatasan dibuka terlalu cepat, risiko penularan ke daerah lain dinilai sangat tinggi.

Baca Juga: Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

Ia pun meminta pemerintah kabupaten/kota lain meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi potensi masuknya ternak secara ilegal yang dapat memperburuk situasi.

“Semakin banyak menangani, yang harusnya Jembrana saja. Kalau berkembang nanti seluruh kabupaten lainnya. Terkonfirmasi 28 ekor, 2 mati, sudah ditangani gerak cepat intensif jangan sampai menyebar kabupaten lain,” terangnya.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan penanganan LSD saat ini masih dalam kendali.

Pengawasan melalui surveilans aktif dan pasif terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kabupaten hingga kementerian terkait.

Baca Juga: Longsor Tebing Proyek Tower Turyapada Timpa Rumah Warga Pegayaman, Kerugian Capai Rp35 Juta

Dalam keterangannya, Sunada menegaskan seluruh langkah penanganan dilakukan secara hati-hati dan berbasis data ilmiah.

"Kami bekerja berdasarkan hasil laboratorium, bukan spekulasi. Pemeriksaan laboratorium telah dilakukan, investigasi lapangan sudah berjalan, dan semua langkah mitigasi kini diterapkan. Kami memastikan penanganan yang terukur, terkoordinasi, dan sesuai standar kesehatan hewan nasional,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #sapi #Lumpy Skin Disease (LSD) #jembrana