BALIEXPRESS.ID - Jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung setiap tahunnya mengalami pengurangan.
Pada 2026 ini setidaknya ada 262 personel dari jumlah awal mencapai 500 orang.
Penambahan personel pun sangat diharapkan lantaran banyak staf yang ajan pensiun, bakan ada tugas penindakan yang hanya dapat dilakukan oleh PNS.
Baca Juga: Hentikan Gajah Tunggang, Bali Zoo Fokuskan Penguatan Edukasi Konservasi kepada Pengunjung
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, saat ini jumlah personel 262 orang.
Jumlah ini pun diperkirakan akan terus berkurang karena sebagian besar sudah berusia di atas 50 tahun.
“Satpol PP Badung saat ini memiliki 262 personel, terdiri dari 150 PNS dan 112 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari 150 PNS itu, 128 orang sudah berusia di atas 50 tahun. Yang di bawah 50 tahun hanya 22 orang, bahkan yang paling muda umurnya 43 tahun,” ujar Suryanegara, Jumat (16/1).
Baca Juga: Siswa SD N 4 Tegallalang Diberikan Penyuluhan Keagamaan
Pihaknya menyebutkan, setiap tahunnya Satpol PP Badung kehilangan sekitar 15 hingga 20 personel karena pensiun.
Terlebih dari banyaknya personel yang berusia di atas 50 tahun tahun, jumlah pensiun akan lebih besar.
“Bayangkan, awal tahun 2017 sewaktu saya mulai tugas, jumlah personel hampir 500 orang. Sekarang tinggal sekitar 260, itu sudah setengahnya lebih yang berkurang,” ungkapnya.
Suryanegara mengaku, di tahun 2027 diperkirakan akan ada 35 personel yang akan pensiun.
Termasuk dirinya yang juga akan purna tugas dalam setahun kedepan.
“Tahun depan saya juga pensiun, dan bersama saya bisa sampai 35 orang yang pensiun. Kalau begini terus, ya habis tenaga kita,” terang birokrat asal Denpasar tersebut.
Berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, ia menjelaskan, idealnya Satpol PP Badung memiliki sekitar 500 personel.
Hal ini pun telah diajukan kepada kepala daerah untuk dapat dilakukan penambahan.
“Kami sudah usulkan penambahan 150 orang PNS dari tahun 2023, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Ya tentu keputusan ada di pimpinan, banyak pertimbangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Suryanegara menambahkan, usulan tersebut diajukan lantaran tugas Satpol PP Badung dari PNS sangat penting.
Sebab kewenangan penindakan hanya dapat dilakukan oleh PNS.
Sedangkan personel P3K hanya membantu dalam tugas preventif dan pendataan.
“Kalau penindakan itu harus PNS karena terkait PPNS, itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang otonomi daerah. P3K tidak boleh melakukan penindakan,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga