Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Derita Skizofrenia Paranoid, Pelaku Perusakan Rumah dan Lempari Warga di Kuta Tak Bisa Dipidana

I Gede Paramasutha • Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13 WIB
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra (tengah) bersama dr. Lely Setyawati menjelaskan kondisi kejiwaan pelaku perusakan rumah. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra (tengah) bersama dr. Lely Setyawati menjelaskan kondisi kejiwaan pelaku perusakan rumah. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta memastikan pria bernama S Ole pelaku perusakan rumah dan penyerangan warga yang terjadi di wilayah Kuta, Badung, tidak dapat diproses melalui jalur hukum pidana. Hal itu disebabkan, pria itu dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat jenis skizofrenia paranoid.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, sejak awal penanganan kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi lintas sektoral dengan Satpol PP, Kecamatan Kuta, dan tim dokter kejiwaan RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar.

“Setelah pelaku kami amankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke RS Ngoerah untuk mendapatkan perawatan agar kondisinya stabil. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi mental pelaku,” ujar Kompol Agus, dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, pada Jumat (16/1).

Dari hasil pemeriksaan medis dan psikiatri, disimpulkan bahwa pelaku memang menderita gangguan kejiwaan berat. Oleh karena itu, penanganan tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan hukum pidana, melainkan juga secara sosial dan medis.

“Setelah ini penanganan lanjutan akan diserahkan kepada Satpol PP. Selanjutnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki enam orang anak. Gangguan kejiwaan tersebut diduga telah diderita selama bertahun-tahun. 

Bahkan di kampung halamannya, pelaku disebut beberapa kali pernah mengamuk dan hampir membakar rumahnya sendiri. Anehnya, pria itu bisa lolos membeli tiket dan menyeberang hingga sampai ke Bali.

Kapolsek menambahkan, Polsek Kuta tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih wilayah Kuta merupakan destinasi pariwisata internasional. Masyarakat pun diimbau segera melapor jika menemukan kejadian serupa.

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar, dr. Lely Setyawati Kurniawan, memaparkan bahwa pelaku pertama kali diterima di Unit Gawat Darurat (UGD) untuk penanganan luka fisik.

“Awalnya kami lakukan pemeriksaan trauma, mata, dan anestesi. Setelah kondisi fisik lebih stabil, baru dilakukan pemeriksaan psikiatri,” jelas dr. Lely.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Kondisi tersebut diperparah karena tidak pernah mendapatkan pengobatan yang tepat dan berkelanjutan. Akibatnya, pelaku mengalami halusinasi berat dan merasa mendengar suara-suara yang membisikinya untuk berbuat kekerasan.

“Dia merasa dikejar-kejar oleh sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Halusinasi inilah yang memicu kemarahan dan perilaku agresif,” terang dr. Lely.

Diketahui, pelaku datang ke Bali dengan tujuan mencari istrinya yang bekerja di Pulau Dewata. Namun saat tiba, kondisinya sudah kehilangan orientasi, tidak membawa telepon, tidak mengetahui alamat tujuan, dan berada dalam ketakutan ekstrem.

“Karena halusinasi itu, dia memanjat pelinggih dan atap rumah warga, lalu melempar benda-benda seolah-olah untuk melawan sosok yang mengejarnya,” tambahnya. Selain gangguan kejiwaan, pelaku juga mengalami cedera otak, gegar otak, serta retakan di bagian kepala.

Penanganan medis dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengobatan luka fisik, kemudian dilanjutkan perawatan di ruang kejiwaan dengan pengawasan ketat 24 jam melalui CCTV. Berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan harian, tim medis menyimpulkan pelaku menderita skizofrenia paranoid kronis yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Pelaku kini diberikan obat dosis penuh, termasuk obat long acting yang dapat bertahan dalam tubuh selama dua hingga empat minggu. “Obat ini harus dikonsumsi secara terus-menerus, bahkan bisa seumur hidup. Jika pengobatan terhenti, maka kondisi kejiwaannya berpotensi kambuh,” tegas dr. Lely.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa perusakan rumah dan penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Majapahit Nomoe 28 Kuta, serta sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta.

Pelaku merusak rumah milik Gusman Saputra dengan menghancurkan empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng. Sebagian genteng bahkan dilempar ke arah warga. Selain itu, pelaku juga menyerang Kadek Sriasa dengan memukul bagian belakang kepala menggunakan kayu usuk saat korban mencoba membantu mengamankan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta, sementara Kadek Sriasa mengalami luka robek di kepala bagian belakang.

Pelaku diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Terkait proses hukum, Polsek Kuta menegaskan akan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Mengacu pada Pasal 39 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam kondisi disabilitas mental berat tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan rehabilitatif.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Satpol PP untuk ditangani sesuai kewenangan bersama instansi terkait,” pungkas Kompol Agus. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#skizofrenia #perusakan #pelaku #rumah #kuta