Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejar Target Pajak Air Tanah Rp700 Juta, Bangli Intensifkan Pendataan,  Gandeng Penegak Hukum

I Made Mertawan • Minggu, 18 Januari 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi pajak. Antara/HO/22.
Ilustrasi pajak. Antara/HO/22.

BALIEXPRESS.ID- Target pajak air tanah Kabupaten Bangli tahun 2026 dipatok Rp700 juta.

Angka ini jauh di atas realisasi 2025 yang hanya Rp273 juta atau tidak sampai separuh dari target Rp660 juta.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Putu Agus Muliawan mengakui realisasi pajak air tanah tahun lalu jauh meleset dari target.

Tahun ini, pihaknya berani memasang target tinggi dengan mempertimbangkan potensi riil yang dinilai masih sangat besar.

Potensi pajak air tanah sebenarnya tinggi di Bangli, hanya saja selama ini belum digarap secara optimal. "Paling banyak di Kecamatan Susut," kata Agus belum lama ini.

Menurut Agus, belum semua pengusaha pengguna air tanah terdata sebagai wajib pajak.

Selain itu, tingkat kesadaran wajib pajak juga masih rendah. Kondisi tersebut menjadi faktor utama kecilnya realisasi penerimaan pajak air tanah dari tahun ke tahun.  “Kesadaran wajib masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Agus menegaskan, pajak air tanah sejatinya merupakan titipan dari konsumen kepada pengusaha.

Itu bukan beban pengusaha, namun  di lapangan masih ditemukan indikasi pengusaha tidak mengenakan pajak air tanah kepada konsumennya, sehingga omzet tergerus untuk membayar pajak.

“Pajak yang kami tarik itu kan titipan masyarakat,” terang mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bangli ini.

Untuk mengejar target tahun 2026, BKPAD Bangli akan mengintensifkan kinerja tim pajak daerah.

Upaya yang dilakukan antara lain menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak serta memperbarui data pengusaha pengguna air tanah.

Tak hanya itu, lanjut Agus, Pemkab Bangli juga akan melibatkan aparat penegak hukum dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak air tanah. (*)

Editor : I Made Mertawan
#pajak air tanah #bangli