Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rekam Jejak Eks Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Tiga Kali Sidang Etik

I Made Mertawan • Minggu, 18 Januari 2026 | 07:09 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto.

BALIEXPRESS.ID- Bripda Muhammad Rio menjadi sorotan setelah bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. 

Polda Aceh tempat Bripda Rio dulu bertugas pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang kini beredar luas.

Polda Aceh menyatakan status Bripda Muhammad Rio sebagai anggota Polri resmi berakhir setelah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Eks personel Satuan Brimob Polda Aceh itu dinyatakan melakukan disersi dan belakangan diduga terlibat dengan tentara bayaran Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengungkapkan, proses pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dan tidak pernah kembali menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (18/1/2026).

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelum dinyatakan disersi, Rio tercatat pernah berhadapan dengan sidang etik atas pelanggaran serius.

Ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di pelayanan markas Brimob menyusul kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri.

Putusan tersebut ditetapkan melalui sidang KKEP pada 14 Mei 2025. Namun, sejak 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan.

Upaya internal untuk melacak keberadaannya dilakukan, mulai dari mendatangi rumah pribadi hingga kediaman orang tuanya.

Polda Aceh juga melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak pernah dipenuhi.

Situasi berubah pada awal Januari 2026. Pada 7 Januari, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah personel Satbrimob Polda Aceh.

Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan tahapan pendaftaran serta informasi gaji yang diterima dalam mata uang rubel.

Polda Aceh kemudian mengumpulkan bukti pendukung, termasuk dokumentasi visual, data paspor, serta catatan perjalanan udara.

Berdasarkan data tersebut, Rio diketahui bertolak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou Meilan sehari kemudian.

Dengan dasar tersebut, Satbrimob Polda Aceh menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang dan memproses pelanggaran kode etik secara in absentia. Sidang KKEP digelar dua kali, masing-masing pada 8 dan 9 Januari 2026.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Rio melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Krisdiyanto. (*)

Editor : I Made Mertawan
#polda aceh #Tentara Bayaran Rusia #brimob