BALIEXPRESS.ID – Layanan Call Center Polisi 110 kembali dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan gangguan ketertiban.
Kali ini, jajaran Polsek Tegallalang, Gianyar menindaklanjuti laporan warga terkait kebisingan musik di wilayah Desa Keliki, Jumat malam (16/1/2026).
Aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga negara asing (WNA) yang merasa waktu istirahatnya terganggu akibat dentuman musik keras yang berasal dari sebuah vila di kawasan Jalan Cempaka.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tegallalang di bawah arahan Perwira Pengawas (Pawas) langsung bergerak menuju lokasi sesuai titik koordinat yang dilaporkan melalui layanan 110.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian memberikan imbauan secara humanis kepada pengelola vila agar menghentikan aktivitas yang menimbulkan kebisingan.
Pengelola vila bersikap kooperatif dan langsung mematikan musik.
Dengan dihentikannya aktivitas tersebut, situasi di sekitar lokasi kembali kondusif dan tidak ditemukan adanya konflik lanjutan.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menegaskan, langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di kawasan wisata.
"Setiap laporan masuk melalui 110 segera kami tindak lanjuti. Di lapangan, personel mengedepankan pendekatan persuasif agar masalah selesai tanpa konflik,” ujarnya.
Atas respons cepat aparat kepolisian, pelapor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Tegallalang. (*)
Editor : I Made Mertawan