Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

GPS Sebut Status Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Hukum, Dokumen Satgas Mafia Tanah Juga Diabaikan

I Gede Paramasutha • Senin, 19 Januari 2026 | 10:19 WIB
Kakanwil BPN Bali I Made Daging didampingi Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika (GPS) dalam konferensi pers, Minggu (18/1). (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Kakanwil BPN Bali I Made Daging didampingi Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika (GPS) dalam konferensi pers, Minggu (18/1). (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Bali.

GPS menilai penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali tersebut tidak hanya cacat hukum, tetapi juga sarat unsur pemaksaan dan mengabaikan asas-asas hukum pidana dan administrasi negara.

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lama terkait sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Desa Jimbaran. Ia dijerat dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan menggunakan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Menurut Pasek, sejak awal penetapan tersangka ini sudah keliru secara yuridis. Pasal 421 KUHP lama, kata dia, sudah tidak dapat digunakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang efektif per 2 Januari 2026.

“Penetapan ini dipaksakan menggunakan Pasal 421 KUHP lama yang secara hukum sudah tidak bisa diberlakukan. Selain itu, jika dilihat dari masa jabatan klien kami saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung pada periode 2019–2022, maka perkara ini sudah jelas kedaluwarsa,” tegas Gede Pasek dalam konferensi pers yang juga dihadiri langsung oleh Made Daging.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru, perkara dengan ancaman pidana satu tahun, seperti Pasal 83 UU Kearsipan, memiliki masa daluwarsa tiga tahun. Sementara I Made Daging telah berakhir masa jabatannya pada Januari 2022 dan baru ditetapkan sebagai tersangka lebih dari tiga tahun kemudian.

“Dalam terminologi hukum pidana, ini gugur demi hukum. Bahkan untuk Pasal 421, terminologinya adalah dihentikan demi hukum. Jadi tidak ada lagi dasar penuntutan,” ujarnya. Lebih jauh, Pasek menegaskan kliennya sama sekali tidak memiliki unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat). 

Ia hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. GPS mengungkapkan, objek tanah yang dipersoalkan telah melalui proses peradilan dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002 serta Putusan Perdata Nomor 335/Pdt.G/2017/PN Denpasar yang telah inkracht.

“BPN tidak bisa bertindak di luar putusan pengadilan. Klien kami justru terikat dan wajib mengikuti fakta hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya. Pasek kemudian mengungkap fakta yang menurutnya belum pernah muncul ke publik. 

Dalam proses persidangan sebelumnya, terdapat dua surat keterangan kepala desa tertanggal 27 Februari 1985 dengan nomor yang sama, namun memiliki perbedaan pada batas wilayah sebelah barat tanah.

“Yang satu menyebut batas barat TN/Tanah DP Balangan, sementara yang lain menyebut TN/Selat Bali. Pemilik tanah awal dan ahli warisnya menyatakan bahwa surat yang menyebut Selat Bali itulah yang asli,” ungkap Pasek. Menurutnya, keberadaan dua surat dengan nomor identik tetapi isi berbeda menimbulkan dugaan serius adanya pemalsuan dokumen. 

Namun anehnya, aspek tersebut justru tidak menjadi fokus penyidikan. “Kalau ada dua surat yang sama tapi isinya berbeda, secara logika hukum pasti salah satunya palsu. Pertanyaannya, mana yang asli dan mana yang palsu? Ini seharusnya yang ditelusuri aparat penegak hukum,” katanya.

Pasek juga membeberkan dokumen penting berupa laporan hasil koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Pertanahan yang dibentuk bersama oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan Polda Bali. Dokumen bertanggal 14 Desember 2018 tersebut merupakan produk resmi kedua lembaga.

Dalam kesimpulan akhir Satgas, disebutkan adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dalam sengketa lahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang merupakan kawasan pariwisata bernilai tinggi.

Dokumen tersebut juga menyatakan kesimpulan bahwa Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan telah melakukan upaya memanfaatkan lembaga peradilan dengan mengajukan gugatan tata usaha negara dan perdata, untuk mengesahkan bukti kepemilikan hak atas tanah, yang meskipun dalam kenyataannya tidak berhasil.

Namun pihak pengadu tetap mencoba menggunakan berbagai lembaga lain, termasuk laporan kepolisian, pengaduan ke kementerian, hingga Ombudsman. Sebagai tindak lanjut, Satgas merekomendasikan agar Surat Ukur Nomor 1311/1999 dan 1312/1999 dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai prosedur, serta meminta Polda Bali melakukan supervisi terhadap Polresta Denpasar terkait laporan dugaan pemalsuan surat atas nama Hari Boedi Hartono.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani enam anggota Satgas dari unsur BPN dan Kepolisian di Nusa Dua pada 14 Desember 2018. Pasek menilai ironis karena dokumen resmi hasil kerja bersama BPN dan Polda Bali tersebut justru diabaikan dalam proses penyidikan saat ini.

“Kalau polisi mau objektif, seharusnya dokumen ini dijadikan dasar. Ini rekomendasi resmi dua institusi negara,” tegasnya. Ia juga mengkritisi penggunaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Bali tahun 2020 sebagai dasar penetapan tersangka.

“LAHP itu adalah laporan administratif internal bawahan kepada atasan. Bagaimana mungkin laporan dinas internal ditarik menjadi delik pidana penyalahgunaan kekuasaan? Ini jelas salah alamat,” ucapnya. Menurut Pasek, sebagai pejabat pemerintahan, I Made Daging tunduk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Jika terdapat keberatan terhadap kebijakan administratif, maka mekanismenya adalah melalui keberatan internal atau gugatan ke PTUN, bukan kriminalisasi. Ia juga menyoroti adanya dugaan skenario “lapis kedua” berupa tuduhan pemalsuan surat apabila pasal penyalahgunaan kekuasaan gagal diterapkan.

“Surat yang dipermasalahkan itu dikeluarkan oleh instansi resmi dan isinya sesuai fakta internal. Sangat ganjil jika surat resmi dianggap palsu hanya karena tidak menguntungkan pihak pelapor,” tandasnya. Selain itu, Pasek menilai proses penyidikan berjalan tidak wajar. 

Laporan polisi dibuat pada 5 Januari 2026, dan hanya dua hari kemudian, pada 7 Januari 2026, surat perintah penyelidikan langsung diterbitkan. “Ini proses yang luar biasa cepat dan tidak lazim. Kami melihat ada upaya paksa untuk memenjarakan klien kami dengan mengabaikan prosedur hukum yang benar,” katanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026.

Pasek pun meminta aparat penegak hukum menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas keadilan serta profesionalisme tanpa intervensi atau pesanan dari pihak tertentu. “Keadilan memang tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan,” serunya.

Sementara itu, kronologi sengketa pertanahan antara Pengempon Pura Dalem Balangan yang disebut tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran, atas nama Hari Boedi Hartono, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, tercatat telah berlangsung sejak akhir 1990-an dan melibatkan berbagai proses administratif hingga peradilan.

Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah menjelaskan, persoalan bermula dari pemecahan SHM Nomor 372/Jimbaran pada tahun 1989 menjadi dua bidang, yakni SHM Nomor 725/Jimbaran seluas 40.000 meter persegi atas nama Hari Boedi Hartono dan SHM Nomor 726/Jimbaran seluas 40.700 meter persegi atas nama Ngarta I, Sorta, dan I Latra. Tanah tersebut kemudian menjadi objek keberatan dari pihak Pura Dalem Balangan.

Pada tahun 1999, I Made Tarip Widarta mengajukan permohonan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah Pura Dalem Balangan. Namun, dalam prosesnya, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena ditemukan tumpang tindih dengan SHM Nomor 725/Jimbaran yang telah terbit lebih dahulu.

Persoalan ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Gugatan Tata Usaha Negara diajukan dan telah melalui proses peradilan di PTUN Denpasar, PTTUN Surabaya hingga Mahkamah Agung. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 337 K/TUN/2002 menegaskan bahwa sertifikat hak milik yang disengketakan tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

Hardiansyah menjelaskan bahwa dari sisi administrasi pertanahan, perkara tersebut telah berulang kali ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus SHM 725/Jimbaran sudah pernah dilakukan gelar perkara internal, klarifikasi lapangan, hingga pengukuran ulang. Kesimpulannya, permohonan pembatalan sertifikat tidak dapat diproses karena tidak memenuhi unsur kesalahan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujar Hardiansyah.

Ia menambahkan, pada 2013 Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali telah melakukan gelar internal dan memberikan penjelasan resmi kepada para pihak bahwa permohonan penerbitan sertifikat baru tidak dapat dilanjutkan akibat adanya tumpang tindih dengan sertifikat yang telah sah.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 2018 hingga 2019 melalui fasilitasi Kementerian ATR/BPN, termasuk pengukuran ulang dan pemberkasan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Namun hasilnya tetap menyimpulkan tidak adanya dasar hukum untuk membatalkan SHM Nomor 725/Jimbaran.

Surat resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 3 September 2020 juga menegaskan bahwa permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh pihak Pura Dalem Balangan tidak dapat dipertimbangkan karena tidak termasuk kategori cacat administrasi.

“Apabila para pihak masih tidak sependapat, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui upaya hukum di pengadilan. BPN tidak dapat membatalkan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa dasar yang jelas,” tegas Hardiansyah.

Meski demikian, laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kearsipan yang dilayangkan pada 2025. Kanwil BPN Bali menyatakan siap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#gps #bali #Kakanwil #bpn