BALIEXPRESS.ID — Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi memulai pencacahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2026, Senin (19/1). Program strategis nasional ini bertujuan menghimpun satu basis data sosial ekonomi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai landasan penyusunan kebijakan serta penyaluran program pemerintah yang tepat sasaran.
Pada hari pertama pelaksanaan, para petugas pencacah DTSEN mulai mendatangi rumah tangga sasaran di berbagai wilayah Kabupaten Gianyar. Pendataan dilakukan secara langsung melalui wawancara dengan responden, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, objektivitas, dan kerahasiaan data.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, I Wayan Manik Suhartanta, saat memberikan pembekalan kepada petugas pencacah, menegaskan bahwa DTSEN menjadi fondasi penting dalam mewujudkan satu data sosial ekonomi nasional. Data yang dihimpun nantinya akan digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial serta perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Melalui DTSEN, pemerintah berharap memperoleh data yang valid dan komprehensif mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu, kami mengajak seluruh warga Gianyar mendukung pelaksanaan sensus ini dengan memberikan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum diterjunkan ke lapangan, para petugas pencacah dan pengawas DTSEN telah mengikuti pembekalan dan pelatihan teknis agar proses pendataan berjalan sesuai pedoman. Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul di lapangan.
Manik Suhartanta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menerima kedatangan petugas DTSEN yang telah dibekali identitas resmi. Dukungan dan kerja sama masyarakat dinilai sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sensus ini, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gianyar.
Pelaksanaan pencacahan DTSEN diawali dengan koordinasi dan permohonan izin kepada kepala desa setempat sebelum pendataan dilakukan di wilayahnya. Pencacahan dijadwalkan berlangsung hingga 20 Februari 2026, dengan pengawasan langsung oleh petugas pengawas lapangan guna memastikan kualitas serta keakuratan data yang dikumpulkan.*
Editor : Putu Agus Adegrantika