Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Inilah Pencuri yang Bobol 11 SD di Jembrana, Beraksi Pakai Dua Alat

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 21 Januari 2026 | 07:47 WIB

 

 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Suparwati saat konferensi pers pengungkapan kasus spesiali pencurian sekolah di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (20/1/2026).
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Suparwati saat konferensi pers pengungkapan kasus spesiali pencurian sekolah di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (20/1/2026).

BALIEXPRESS.ID - Rasa aman dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana akhirnya kembali pulih.

Setelah berbulan-bulan meresahkan guru dan siswa, Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar belasan sekolah dasar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DS,49, warga Kabupaten Tabanan, yang terbukti melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) sekolah dasar di wilayah Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Suparwati, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjadi target penyelidikan aparat kepolisian karena aksinya dinilai mengganggu proses belajar mengajar serta merugikan dunia pendidikan.

“Pelaku DS telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sedikitnya 11 sekolah dasar yang tersebar di Kabupaten Jembrana. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mulai beraksi sejak Februari 2025 dengan modus merusak pintu atau jendela sekolah,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (20/1/2026).

Salah satu aksi pencurian yang sempat menghebohkan terjadi di SD Negeri 4 Medewi, Banjar Pangkung Slepo, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 Wita.

Aksi tersebut diketahui warga saat sekolah hendak mulai beraktivitas.

Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

“Pelaku menyasar sekolah yang sepi dan minim pengawasan. Barang-barang seperti laptop, printer, proyektor, sound system hingga peralatan sekolah lainnya dicuri lalu dijual secara online,” terang Kapolres.

Dari hasil interogasi, DS mengakui seluruh perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan tang untuk mencongkel pintu maupun jendela ruang kelas serta ruang guru.

Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di rumah pelaku di wilayah Tabanan sebelum dijual.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, alat kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, berbagai perangkat elektronik sekolah, mesin potong rumput, speaker aktif, laptop, serta uang tunai sebesar Rp15.400.000 yang merupakan hasil penjualan barang curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Jembrana mengimbau seluruh pihak sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keamanan lingkungan pendidikan.

“Kami mengimbau pihak sekolah agar meningkatkan sistem keamanan, memastikan seluruh ruangan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” pungkas Citra. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #pencurian sekolah #jembrana