Raperda tersebut mengatur penambahan modal senilai Rp445 miliar yang akan dituangkan dalam peraturan daerah baru. Langkah ini ditegaskan sebagai strategi Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkokoh posisi BPD Bali sebagai penggerak utama perekonomian daerah agar mampu bersaing dengan bank swasta berskala nasional.
Pelaporan raperda ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Koster.
“Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta,” tegas Gubernur Koster.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur juga memaparkan capaian kinerja BPD Bali sepanjang tahun 2025 yang mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank pembangunan daerah dengan kinerja terbaik di Indonesia.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta tata kelola yang dinilai efisien dan profesional.
“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi pembangunan Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster mengaitkan penguatan ekonomi daerah dengan visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang menempatkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya sebagai fondasi utama pembangunan.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian positif dari Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa memberikan mandat kepada kepala desa untuk menjaga budaya, dan Bali dinilai berhasil mengimplementasikan amanat tersebut secara konkret.
“Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Seperti di Tabanan, seluruh wilayahnya berbasis desa. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Di sanalah local genius hidup dan diwariskan. Kalau ini hilang, tidak bisa dicari lagi di mana pun,” jelasnya.
Menanggapi laporan dan paparan Gubernur Bali, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima dan memproses Raperda penambahan penyertaan modal BPD Bali.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bali yang dinilai mampu memajukan kebudayaan tanpa bergantung pada status atau insentif keistimewaan khusus.
“Bali tidak mendapat insentif keistimewaan, tetapi kebudayaannya justru maju dan lestari. Aktivitas budaya hidup dan menjadi adat yang dijalankan sehari-hari. Ini luar biasa,” ujar Cheka.
Menurut Cheka, kekuatan budaya yang tetap terjaga justru menjadi daya tarik utama pariwisata Bali. Wisatawan, kata dia, datang bukan untuk melihat bangunan modern semata, melainkan untuk menyaksikan tradisi dan kearifan lokal yang autentik.
“Local genius itu mahal. Wisatawan tidak mau melihat mall bangunan modern bertingkat, mereka ingin melihat budaya, upacara adat, dan kearifan lokal setempat. Ini yang harus dijaga,” katanya.
Cheka juga membuka peluang agar daerah lain di Indonesia dapat belajar dari Bali, termasuk melalui kerja sama antardaerah dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal. Ia menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan pertukaran praktik baik antarkepala daerah.
Selain itu, Dirjen Otda turut menyoroti keberadaan UPTD Kesehatan Tradisional Bali yang dinilai berhasil melembagakan kearifan lokal di bidang kesehatan dan berpotensi menjadi model bagi daerah lain.
“Ini contoh konkret bagaimana kearifan lokal bisa dilembagakan dan dikembangkan. Daerah lain yang punya kekhasan serupa bisa belajar dari Bali,” tambahnya.(Ika)
Editor : I Putu Mardika