BALIEXPRESS.ID – Seorang pengusaha bernama Restu Ampuro melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah di kawasan Kedungu, Kabupaten Tabanan, ke Polda Bali.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/882/XII/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 17 Desember 2025. Kuasa hukum pelapor, Joni Efraim Liunima, SH., MH, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dugaan perbuatan curang yang dilakukan terlapor inisial IPEPP.
Peristiwa bermula pada 5 November 2024, saat pelapor bertemu terlapor di sebuah kantor notaris di wilayah Tabanan.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan satu bidang tanah seluas 35 are yang terletak di kawasan strategis Kedungu, dekat Villa Ombak dan berada di pinggir jalan utama. "Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp425 juta per are," ujarnya kepada awak media, Senin (26/1).
Setelah dilakukan survei lokasi dan terjadi kesepakatan harga, pelapor diminta menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp10 juta yang ditransfer pada 6 November 2024 ke rekening terlapor. Namun saat pelapor meminta salinan Sertifikat Hak Milik (SHM), terlapor beralasan bahwa sertifikat masih menjadi jaminan utang di LPD Desa Adat Kedungu.
Dengan alasan untuk membuka akses dokumen, terlapor kemudian meminta pelapor membayar bunga pinjaman pemilik lahan di LPD sebesar Rp22,5 juta, yang ditransfer pada 8 November 2024.
"Tak hanya itu, terlapor juga menawarkan jasa pengurusan perubahan zona lahan dari LSD ke zona perumahan dengan biaya Rp25 juta per are, dan meminta uang muka sebesar Rp40 juta," tambahnya.
Masalah kian rumit ketika pada 11 November 2024, pelapor kembali mentransfer dana Rp335 juta atas permintaan terlapor, yang disebut-sebut sebagai pelunasan utang pokok pemilik lahan di LPD agar SHM asli bisa dikeluarkan.
Namun saat proses pengecekan di hadapan notaris di wilayah Kerobokan, SHM yang diserahkan terlapor ternyata tidak sesuai dengan objek tanah di Kedungu. "Yang diserahkan justru SHM Nomor 3171 atas nama pihak lain yang berlokasi di Desa Sudimara," tandasnya.
Meski telah diketahui adanya ketidaksesuaian tersebut, IPEPP kembali menjanjikan penyelesaian dan meminta biaya tambahan berupa administrasi tahap pertama Rp68 juta dan tahap kedua Rp36,85 juta, yang kembali ditransfer pelapor pada 26 November 2024.
Ironisnya, hingga seluruh pembayaran dilakukan, termasuk DP perubahan zona, SHM tanah Kedungu yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Terlapor bahkan menyerahkan surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2024 yang mengatasnamakan LPD Desa Adat Kedungu.
Belakangan, setelah Restu mendatangi langsung kantor LPD Desa Adat Kedungu, pihak LPD menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut bukan produk resmi LPD, serta nama-nama yang tercantum di dalamnya tidak dikenal sebagai pengurus lembaga tersebut.
“Atas rangkaian peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian total sebesar Rp522.350.000. Kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 492 dan atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Joni.
Saat ini, laporan tersebut telah ditangani penyidik Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : I Gede Paramasutha