Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Beber Motif Pelaku Jual Senpi Ilegal di Bali, Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun

I Gede Paramasutha • Senin, 26 Januari 2026 | 13:29 WIB
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto bersama Danlanal Denpasar-Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun, saat membeberkan penanganan perkara senpi ilegal
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto bersama Danlanal Denpasar-Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun, saat membeberkan penanganan perkara senpi ilegal

 

BALIEXPRESS.ID – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan seorang pria berinisial AS di Kota Denpasar, Bali.

Pelaku diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat yang nekat menjual senpi rakitan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim intelijen TNI Angkatan Laut.

Pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku terendus akan melakukan transaksi jual beli senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

“Pelaku diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Denpasar. Selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI Angkatan Laut di Jalan Raya Sesetan,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers bersama Komandan Lanal Denpasar-Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun, Senin (26/1).

Keesokan harinya, Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, pihak TNI AL berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan dan Satreskrim Polresta Denpasar.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk soft gun, holster, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride DK 5788 QM.

Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM, identitas diri, kartu Komcad, satu unit ponsel iPhone 13 Pro Max, uang tunai, hingga aksesori lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui senjata api tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial Erik di Lampung Barat pada Oktober 2022 seharga Rp2 juta.

Senjata itu awalnya dibeli untuk menjaga diri karena pelaku berencana bekerja di luar daerah, termasuk Bali. Pelaku kemudian membawa senjata tersebut ke Bali melalui jalur darat pada Februari 2023.

“Senjata itu sempat dicoba satu kali ditembakkan di lahan kosong dekat tempat tinggalnya di Bali. Awalnya peluru ada lima butir, sekarang tersisa empat,” ungkap Kompol Agus. Namun setelah sekitar dua tahun disimpan, pelaku berniat menjual kembali senjata api tersebut dengan harga Rp35 juta.

Aksi ini kemudian terendus aparat, hingga pelaku dipancing oleh anggota Lanal Denpasar dan akhirnya diamankan. Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, hingga peredaran senjata api dan amunisi ilegal. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Agus.

Pihak kepolisian menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga akan melibatkan ahli persenjataan dari Polda Bali serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti.

Sementara itu, Danlanal Denpasar-Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran senjata api ilegal.

“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor melalui Bhabinkamtibmas atau Babinsa di tingkat desa. Peredaran senjata ilegal sangat berbahaya dan bisa memicu tindak pidana lain,” tandasnya.

Editor : Iqbal Kurnia
#bali #ilegal #senpi