SINGARAJA, BALI EXPRESS – Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu berbagai ukuran.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan kronologi penangkapan. Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Perumahan Sangsit Permai, Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial KA, 34, asal Desa Pengelatan, Buleleng.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sabu yang disimpan dengan sistem tempel di beberapa titik lokasi. Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat total 1,47 gram bruto atau 0,57 gram netto, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor.
“Dari hasil interogasi, KA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Denpasar,” ungkapnya, Senin (26/1).
Kasus berikutnya terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Polisi mengamankan KS, 40, seorang karyawan swasta asal Desa Pengelatan. Dari tangan KS, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram bruto, telepon genggam, pakaian, serta sepeda motor.
Pengembangan dari kasus KS mengantarkan petugas pada tersangka lain berinisial JP, 52, warga Desa Bebetin. JP diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 10,71 gram bruto atau 9,51 gram netto, timbangan digital, bong, pipet kaca, plastik klip, alat isap, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.050.000. JP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R asal Desa Sidetapa.
Baca Juga: Nasib Apes Peternak Babi di Buleleng, 8 Ekor Kucit Dicuri dalam Semalam
Pengungkapan berlanjut pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.50 Wita di Banjar Dinas Ideran, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Seorang pria berinisial JL, 46, diamankan di rumahnya. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 2,46 gram bruto, alat isap, perlengkapan pengemasan, serta uang tunai Rp1.300.000.
“JL mengakui selain sebagai pengguna, dirinya juga mengedarkan sabu di wilayah Desa Kayuputih. Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AI asal Madura dengan sistem transaksi daring dan pengambilan sistem tempel,” ujarnya.
Kasus terakhir diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Polisi mengamankan AG, 31, seorang wiraswasta setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Buleleng.
Editor : Dian Suryantini