Kegiatan ini diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan yang dipandu oleh Dr. Ir. Yogi Yasa Wedha, S.H., M.H., M.M. sebagai moderator.
Dalam kuliah umum ini, hadir sebagai narasumber Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, yang menjelaskan bahwa berlakunya KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) menandai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif, yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, serta harmonisasi sosial.
Lebih lanjut disampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar, antara lain pengakuan terhadap hukum adat, penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana, serta pengaturan bentuk pemidanaan yang lebih variatif seperti pidana penjara, denda, kerja sosial, dan pengawasan.
Selain itu, beberapa tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan pencucian uang mulai dikodifikasikan ke dalam KUHP dengan tetap memperhatikan asas lex specialis.
Namun demikian, narasumber juga menyoroti sejumlah tantangan implementasi, khususnya terkait belum lengkapnya peraturan pelaksana (PP) yang berpotensi menimbulkan multitafsir norma dan berdampak pada kepastian hukum, perlindungan kebebasan sipil, serta efektivitas penegakan hukum.
Oleh karena itu, percepatan penyusunan regulasi turunan dinilai penting agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional—yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum—dapat terwujud secara optimal. (art)
Editor : I Putu Mardika