BALIEXPRESS.ID - DLHK Kota Denpasar di tahun 2026 telah menganggarkan Rp 100 juta untuk asuransi pohon perindang.
Anggaran ini dipasang untuk 15.863 batang pohon yang berada di pinggir jalan.
Asuransi ini pun dapat diklaim jika ada kejadian yang merugikan masyarakat akibat pohon perindang.
Kabid Tata Lingkungan Dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari mengatakan, klaim maksimal asuransi ini dalam satu kejadian sebesar Rp 20 juta.
Namun jaminan ini tidak akan diberikan ketika kejadian disebabkan oleh alam.
“Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam, misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil baru bisa klaim asuransi,” ujar Widhiyanasari.
Pihaknya menyebutkan, asuransi pun dapat diberikan ketika kendaraan masyarakat mengalami keruskan.
Namun tidak dapat diberikan jika kerusakan atau kerugian masyarakat di bawah 500 juta.
"Nilainya kalau memang klaim kendaraan perbaikan di bawah Rp 500 ribu ditanggung sendiri, misal spion saja. Karena di asuransi ada risiko sendiri namanya," ungkapnya.
Baca Juga: Motorku X dan Hepigo, Inovasi Digital Honda Motor Permudah Layanan bagi Pelanggan
Namun jika di atas angka tersebut, Widhiyanasari menerangkan, dapat diklaim.
Sebab nilai maksimal asuransi terhadap kendaraan yang rusak sebesar Rp 5 juta salam satu kejadian.
Selain itu jika ada korban jiwa maka, akan diberikan santunan sebesar Rp 15 juta.
“Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang," terangnya.
Sementara untuk mengantisipasi adanya kejadian pohon tumbang DLHK Denpasar juga mengintensifkan perompesan pohon.
Selain menggunakan armada sendiri, pihaknya juga mengaku, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Terlebih banyak pohon perindang yang cukup tinggi yqng sulit dijangkau dengan armada DLHK.
“Selain untuk antisipasi pohon tumbang, perompesan ini juga untuk penataan dan mempercantik pohon. Sehingga, dengan kondisi angin kencang saat ini sudah lebih aman karena perompesan rutin yang dilakukan," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini terus dilakuakan pendataan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui, langkah antisipasi kejadian. Baik dengan cara perompesan atau menanam pohon baru. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga