Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sesuai Perubahan Perda, Tiket Masuk Sejumlah DTW di Kabupaten Badung Meningkat

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:50 WIB

Salah satu spot foto di DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu yang mengalami peningkatan tarif tiket masuk.
Salah satu spot foto di DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu yang mengalami peningkatan tarif tiket masuk.

BALIEXPRESS.ID - Awal tahun 2026, sejumlah tiket masuk Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Badung mengalami peningakan.

Kenaikan harga ini terjadi di Kawasan Luar Pura Uluwatu, Kawasan Luar Pura Taman Ayun, Pantai Pandawa, dan Air Terjun Nungnung.

Meningkatkanya harga tiket masuk ini disesuaikan dengan Perda Kabupaten Badung nomor 8 tahun 2025.

Baca Juga: Di Balik Sorotan Hukum, Sang Kepala BPN Bali, I Made Daging, Justru Bicara Soal Ruang Sunyi untuk Birokrat

Kepala Dinas Pariwisata Badung, Nyoman Rudiarta mengatakan, ada empat DTW yang bekerjasama dengan Pemkab Badung yang mengalami kenaikan tarif tiket masuk.

Hal ini sesuai dengan perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 menjadi Perda nomor 8 tahun 2025, yang menyebabkan adanya perubahan tarif, khususnya di sektor retribusi daerah.

“Pertama di Kawasan Luar Pura Uluwatu, Kedua, di Pantai Pandawa, Ketiga, Pura Taman Ayun, keempat, di Air Terjun Nung-nung,” ujar Rudiarta saat ditemui Rabu (28/1).

Baca Juga: Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

Meski demikian, pihaknya menyebutkan, perubahan tarif ini tidak hanya atas keputusan pemerintah.

Melainkan ada juga usulan dari masyarakat melalui pengelola dan desa adat setempat.

“Jadi perubahan ini juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD Badung,” ungkapnya.

Baca Juga: Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Rudiarta menerangkan, kenaikan harga tiket masuk tidak terlalu tinggi.

Sebab dari empat DTW tersebut peningkatan hanya Rp 10-15 ribu.

Berdasarkan data yang diperoleh, harga tiket masuk di tahun 2026 untuk Kawasan Luar Pura Uluwatu, tarif tiket dewasa domestik Rp 40 ribu per orang, wisatawan asing Rp 60 ribu per orang.

Anak-anak domestik Rp 30 ribu per orang, wisatawan anak asing Rp 40 ribu per orang.

Untuk Kawasan Luar Pura Taman Ayun, untuk dewasa omestik Rp 25 ribu per orang, wisatawan asing Mancanegara Rp 50 ribu per orang.

Kemudian untuk anak-anak domestik Rp 15 ribu per orang, sedangkan wisatawan asing Rp 25 ribu per orang.

Kemudian, tarif masuk Pantai Pandawa untuk dewasa domestik menjadi Rp 15 ribu per orang, wisatawan asing Rp 15 ribu per orang.

Sedangkan untuk anak-anak menjadi Rp 10 ribu per orang, kemudian wisaatawan asing anak-anak Rp 15 ribu per orang.

Terakhir di Air Terjun Nungnung, untuk dewasa domestik menjadi Rp 15 ribu dan wisatawan asing Rp 30 ribu per orang.

Sedangkan untuk anak-anak domestik Rp 10 ribu dan wisatawan asing menjadi Rp 20 ribu per orang.

“Jadi kalau di Pandawa itu perubahannya Rp 10 ribu Kalau di Uluwatu juga Rp 10 ribu. Cuman yang perubahan yang signifikan itu ada di Taman Ayun Rp 15 ribu,” terang birokrat asal Sempidi tersebut.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan meningkatkan kualitas layanan.

Baik dari sarana prasarana dan SDM yang memberikan pelayanan harus ber kualitas.

Pihaknya juga meminta kepada pengelola DTW agar memberikan informasi kepada travel agent terkait perubahan harga tiket masuk.

“Kami di Dinas Pariwisata Itu akan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pariwisata, khususnya pramuwisata khusus yang ada di Daya Tarik Wisata, yang ada di Kabupaten Badung,” imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#pura uluwatu #pura taman ayun #Kabupaten Badung #tiket masuk #Pantai pandawa