Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PT SUP Dukung Langkah JPU Tempuh Banding atas Vonis Lepas Budiman Tiang

I Gede Paramasutha • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:28 WIB
Direktur PT SUP, Charles B. Siringoringo, didampingi Head Legal Parade Damedo Sitorus. (Bali Express/Istimewa)
Direktur PT SUP, Charles B. Siringoringo, didampingi Head Legal Parade Damedo Sitorus. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang melepaskan Budiman Tiang dari segala tuntutan pidana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek properti The Umalas Signature.

Pernyataan banding tersebut disampaikan JPU I Dewa Gede Anom Rai melalui Panitera PN Denpasar pada Selasa (27/1), dan akan diproses di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan memori banding yang memuat seluruh dasar keberatan atas putusan majelis hakim tingkat pertama.

“Banding sudah kami ajukan. Alasan lengkapnya akan kami sampaikan dalam memori banding setelah selesai disusun,” ujar Anom Rai, Rabu (28/1).

Sementara itu, Manajemen PT Samahita Umalas Prasada (SUP) selaku pengelola proyek, serta mitra bisnisnya Magnum Estate International (MEI) menyampaikan dukungan terhadap langkah JPU dalam konferensi pers di Denpasar yang dihadiri jajaran direksi, tim legal, perwakilan investor, dan mitra usaha.

Direktur PT SUP, Charles B. Siringoringo, didampingi Head Legal Parade Damedo Sitorus, menilai banding menjadi jalur hukum yang relevan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan lepas pada 20 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun menilai perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

“Putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. Fakta perbuatannya dinyatakan terbukti, hanya saja dikualifikasikan bukan pidana. Karena itu, banding adalah satu-satunya mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Damedo.

Dalam pemaparannya, manajemen SUP dan MEI kembali menjelaskan kronologi proyek The Umalas Signature yang bermula dari pengambilalihan apartemen mangkrak di kawasan Umalas pada 2021.

Saat itu, Budiman Tiang tercatat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan sekaligus Komisaris PT SUP, dan menginisiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memberikan hak pengelolaan proyek kepada PT SUP hingga 2044.

Seiring pemasaran yang dinilai sukses, BT kemudian menawarkan perluasan kerja sama hingga pembelian saham. Pada Juni 2022, MEI membeli seluruh saham PT Samahita Inti Prasada (SIP) senilai Rp14 miliar melalui transaksi yang dilakukan di hadapan notaris.

Persoalan hukum muncul setelah pembayaran saham dilunasi pada Juni 2023. BT dan pihak terafiliasi disebut menolak menggelar RUPS untuk mengesahkan pengalihan saham, serta diduga melakukan berbagai tindakan yang menghambat operasional perusahaan, termasuk penguasaan fisik gedung dan pengelolaan unit-unit milik investor melalui entitas baru.

Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana sewa unit ke rekening BT dan afiliasinya dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta dugaan penguasaan dana kerja sama operasi (KSO) yang ditaksir mencapai sekitar Rp67 miliar. Atas dasar itu, JPU menuntut BT dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Sementara di jalur perdata, gugatan Budiman Tiang yang meminta pembatalan PKS telah diputus tidak dapat diterima oleh PN Denpasar pada 14 Januari 2026 karena cacat pihak. Putusan tersebut menegaskan bahwa PKS tetap sah dan pengelolaan proyek berada di tangan PT SUP dan MEI.

Manajemen MEI menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menjaga kepercayaan investor.

“Perkara ini bukan semata sengketa bisnis, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kredibilitas iklim investasi di Indonesia,” demikian pernyataan resmi manajemen. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Budiman Tiang #banding #jpu