BALIEXPRESS.ID - Dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove Bali kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Bali.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP), DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menelusuri aktivitas pembangunan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan kawasan lindung.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1), tersebut difokuskan pada pendalaman substansi dan kelengkapan administrasi sejumlah bangunan dan usaha yang berada di wilayah mangrove.
Dalam forum itu, Pansus TRAP memanggil sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha, antara lain Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.
Baca Juga: Target Retribusi DTW di Kabupaten Badung Meningkat Jadi Rp 152 Miliar
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus I Ketut Rochineng dan I Gede Harja Astawa.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat permanen serta tidak dapat dialihfungsikan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ia menjelaskan, perlindungan kawasan mangrove secara hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Tembus 5.245 Desa, Program BRILiaN BRI Jadi Motor Baru Ekonomi Desa
Supartha menekankan pentingnya fungsi ekologis mangrove yang sangat vital, mulai dari menjaga keseimbangan habitat, menyerap karbon dalam jumlah besar, menghasilkan oksigen, hingga melindungi kawasan pesisir dari ancaman bencana alam seperti banjir dan tsunami.
“Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini,” katanya.
Selain itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut juga menyoroti kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare.
Ia menegaskan, kawasan tersebut secara hukum tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi karena merupakan wilayah lindung terakhir yang wajib dijaga keberadaannya.
“Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Menurutnya, Pansus TRAP DPRD Bali saat ini tengah mendalami sejumlah wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan dan usaha di wilayah Denpasar dan Badung.
Baca Juga: LSD di Buleleng Masih Aman, Distan Lakukan Pembatasan Distribusi Sapi
Pendalaman tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi alih fungsi kawasan mangrove.
“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara yang turut hadir dalam RDP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus DPRD Provinsi Bali dalam menegakkan peraturan daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Ia menyebut DPRD Kabupaten Badung memiliki pandangan yang sejalan, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Antusias Membaca Tinggi, Koleksi Buku Perpustakaan Karangasem Justru Ketinggalan
“Mangrove adalah anugerah bagi Bali. Fungsinya luar biasa dalam menyerap karbon dan menjaga ekosistem. Kalau ada kerusakan yang sudah terjadi, sebisa mungkin harus dikembalikan seperti semula,” ucapnya.
Lanang Umbara juga menyoroti persoalan perumahan dan penjualan kapling di kawasan Sari Jimbaran yang diduga bermasalah secara hukum.
Menurutnya, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena membeli lahan berdasarkan sertifikat yang belakangan diketahui bermasalah.
“Masyarakat tidak salah. Mereka membeli karena ada sertifikat. Yang harus diusut adalah pihak yang menerbitkan dan memperjualbelikan sertifikat bermasalah itu. Jangan sampai rakyat menjadi korban mafia tanah,” jelasnya.
Terkait aktivitas masyarakat pesisir, khususnya nelayan di kawasan Tahura, DPRD Badung mendorong adanya kebijakan yang seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian masyarakat.
Ia mencontohkan aktivitas pelestarian penyu yang di satu sisi menyangkut satwa dilindungi, namun juga memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat adat Bali.
“Kita harus tegas pada hukum, tapi juga melindungi masyarakat. Beri ruang legal bagi mereka untuk berkreasi dan sejahtera tanpa melanggar aturan,” katanya.
Lanang Umbara menegaskan DPRD Badung siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pansus TRAP DPRD Bali serta dinas teknis terkait guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.(***)
Editor : Rika Riyanti