BALIEXPRESS.ID- Satu orang warga Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, terkonfirmasi sebagai korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel otak anjing menunjukkan positif rabies.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, drh. I Gede Eka Partha Ariana, menyebutkan untuk mengantisipasi penularan yang lebih luas, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan segera melakukan upaya pencegahan lanjutan.
“Sebagai tindak lanjut pencegahan, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan akan melaksanakan vaksinasi emergency rabies di Desa Munduktemu mulai hari ini, Kamis (29/1/2026). Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan dan pengendalian penyebaran rabies,” jelasnya.
Selain melakukan vaksinasi darurat kepada Hewan pbawa rabies, seperti anjing dan kucing milik warga, Eka Parta juga berharap masyarakat tetap waspada.
Warga agar memastikan hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin, serta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila terjadi gigitan oleh hewan yang dicurigai rabies.
Kasus warga yang positif rabies ini, dijelaskan Eka Parta, bermula pada Kamis (23/1/2026), sekitar pukul 00.00 Wita, ketika seekor anjing milik warga setempat menunjukkan perilaku tidak normal, menggonggong dan meraung seperti kesakitan sambil berlari keluar masuk halaman rumah hingga ke kebun di bawah rumah.
Keesokan harinya, anjing tersebut ditemukan dalam kondisi sakit, sehingga sore harinya, pemilik anjing, berinisiatif mengikat anjing tersebut.
Saat anak pemilik anjing hendak memberi makan dan membantu mengikat anjing, justru tergigit satu kali di bagian punggung tangan kiri sekitar pukul 19.00 Wita.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke UGD Puskesmas Pupuan I untuk mendapat penanganan lebih lanjut dan Vaksin Antirabies (VAR).
Sementara itu, kondisi anjing semakin melemah dan akhirnya ditemukan mati.
Dari hasil pemeriksaan sampelmotak anjing tersebut, yang dditerima pada Selasa (27/1/2026) diketahui jika anjing tersebut terjangkit rabies. (*)
Editor : I Made Mertawan